Berita

Foto/Net

Hukum

"Negeri Ini Sakit"

Pimpinan KPK Soal Koruptor Boleh Nyalon Di Pilkada
KAMIS, 15 SEPTEMBER 2016 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Diperbolehkannya eks napi koruptor mencalonkan diri dalam pilkada menuai protes keras dari KPK. Pimpinan lembaga anti korupsi ini pun sampai mengatakan, negeri ini memang sakit!

Reaksikeras itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Laode MSyarief lewat kicauan di akun Twitternya, @LaodeMSyarif, kemarin. "Mantan napi korupsi jadi bupati dan mantan napi korupsi dibolehkan ikut pemilihan gubernur lagi. Negeri ini memang sakit," kicau Laode.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Abdullah Puteh. Eks Gubernur Aceh yang pernah dipenjara selama 2004-2009 dalam kasus korupsi pembelian helikopter itu mengajukan gugatan terhadap Pasal 67 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang menyatakan, calon kepala daerah tidak pernah dijatuhi hukuman pidana.


Gugatan itu dilayangkan karena Puteh yang berencana ikut bursa calon gubernur Aceh dalam pemilihan kepala daerah 2017 merasa dirugikan. MK pun memenangkan gugatan Puteh.

MK memutuskan, Pasal 67 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasal itu juga tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

"Saya belum baca putusan MK. Tapi dibolehkannya bekas narapidana korupsi jadi gubernur dan bupati/walikota, melawan akal sehat," tegasnya.

Laode menyebut, Indonesia seperti kekurangan sumber daya manusia untuk dicalonkan menjadi kepala daerah. "Ini jelas bertentangan dengan tujuan pemberantasan korupsi," tegas Laode lagi.

Laode pun mengimbau masyarakat agar tidak memilih eks napi kasus korupsi menjadi kepala daerah.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut, untuk menjadi pejabat publik atau kepala daerah, rekam jejak dan kualitas integritas seseorang harus selalu teruji dan terjaga. "Kalau calon pejabat publik kualitas integritasnya tidak teruji dan sembarangan, saya khawatir kejadian pejabat publik menjadi koruptor akan semakin banyak," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, semalam.

Terpisah, Wakil Ketua KPK lain, Saut Situmorang menyatakan, orang yang sudah pernah dipidana bisa saja bertobat. Namun, tak ada jaminan mereka tak mengulangi lagi perbuatannya.

"Korupsi itu soal moral bernegara berbangsa dan berpolitik. Benar orang bisa saja tobat dan tidak boleh menghukum orang berkali kali pada kesalahan yang sama di masa lalu. Misalnya sudah korupsi, sudah keluar penjara. Tapi apakah ada jaminan yang bersangkutan tidak korupsi lagi? Tidak ada jaminan. Meski tak ada jaminan juga orang yang belum pernah jadi terpidana tidak akan korupsi," tutur Saut.

Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti menyayangkan diperbolehkannya para terpidana dengan hukuman percobaan diizinkan maju Pilkada 2017. Aturan ini dimuat dalam PKPU. "Ini menunjukkan tidak ada komitmen untuk pemberantasan korupsi di negeri ini," tegas Yuyuk.

Menurutnya, yang kini dibutuhkan adalah kepala daerah yang berintegritas dan bersih. Kepala daerah dengan kualifikasi itu yang bisa memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah yang masih rawan korupsi.

Nah, integritas para calon kepala daerah yang mendapat sanksi pidana tentu diragukan. Tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih pun bakal sulit tercapai.

"Calon kepala daerah ini nantinya akan memimpin suatu daerah. Yang paling penting adalah integritas dari calon. Bagaimana kita bicara tentang integritas jika calon kepala daerah itu sudah terkena sanksi pidana?" tutur Yuyuk.

KPK pun bakal menggandeng KPU untuk mengedukasi masyarakat agar mereka tak memilih calon kepala daerah yang mendapat sanksi pidana termasuk pidana hukuman percobaan.

"KPK punya untuk pemilu berintegritas, kerjasama dengan KPU juga. Kami akan melakukan edukasi untuk para pemilih juga, nanti bisa disampaikan di situ agar jangan memilih calon yang terkena sanksi pidana," tandasnya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya