Berita

Bisnis

Batal Menggugat, Muhammadiyah Dukung Tax Amnesty Usai Disambangi Menkeu

RABU, 14 SEPTEMBER 2016 | 18:57 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Muhammadiyah batal mengajukan uji materi UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi.

Usai disambungi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Muhammadiyah malah mendukung program Tax Amnesty yang saat ini dijalankan Pemerintah.

"Bahwa ini kan tujuannya baik yah. Dan penjelasannya detail bahwa ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pembayaran pajak," terang Ketua Majelis Pendidikan Tinggi dan Litbang PP Muhammadiyah, Lincolin Arsyad.


Dia menyampaikan itu usai menerima kunjungan Sri Mulyani di gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).

Meski begitu, Lincolin Arsyad menekankan bahwa terdapat catatan-catatan penting yang harus dilakukan pemerintah dalam mencanangkan tax amensty tersebut.

"Kita sama-sama sadar bahwa kebijakan tax amnesty ini sosialisasinya masih sangat kurang hasilnya. Ke depan kita akan melakukan peningkatan sosialisasi yang terutama di perguruan-perguruan tinggi Muhammadiyah, kita mulai," ungkap guru besar Universitas Gadjah Mada ini.

Selain itu, Muhammadiyah juga meminta agar waktu penerapan tax amnesty diperpanjang dari 9 bulan menjadi tiga tahun.

"Nah tadi kita minta diperpanjang 3 tahun biar masyarakat itu lebih paham kesadarannya muncul dengan baik," demikian Lincolin. [zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya