Prasetyo Edi Marsudi Dan M. Taufik/Net
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua DORD Mohamad Taufik akan bersaksi di Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi dengan tersangka bekas Anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, hari ini (Rabu, 14/9).
"Betul para anggota DPRD akan dipanggil sebagai saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK," kata penasihat hukum Sanusi, Krina Murti seperti dikutip dari RMOLJakarta.Com.
Pihaknya berharap keterangan saksi dapat membantu meringankan Sanusi.
"Saya yakin apa yang disampaikan kawan-kawan DPRD dapat membantu klien kami, tidak asal ngarang seperti yang disampaikan Pak Gubernur Ahok saat memberikan keterangan sebagai saksi waktu itu. Semoga persidangan dapat berjalan lancar," kata Krisna.
Dalam beberapa sidang sebelumnya sejumlah saksi sudah dihadirkan. Di antaranya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bos Agung Sedayu Group Aguan Sugianto, dan Richard Halim Kusuma.
Seperti diketahui, Sanusi didakwa terima suap Rp 2 miliar dari bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro.
Uang diberikan sebagai imbalan agar Sanusi mampu mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Perbuatan Sanusi melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, adik Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik itu didakwa melakukan pencucian uang sejumlah Rp 45.287.833.773 dan USD 10 ribu yang diantaranya berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Sanusi diancam Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[wid]