Nurul Ikhsan Dan Maruarar Siregar/Geram
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Prof Maruarar Siahaan menyatakan, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan Gubernur Aceh sebagai penyelenggara negara telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh.
Demikian kesaksian Maruarar dalam sidang gugatan Qanun Aceh nomor 19 tahun 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/9).
Maruarar yang juga rektor Universitas Kristen Indonesia dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai saksi ahli.
Qanun atau peraturan daerah itu digugat ke pengadilan oleh sejumlah warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (Geram) karena tidak dimasukkan nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser atau KEL.
Maruarar menegaskan KEL merupakan satu dari lima kawasan strategis nasional di Aceh dan itu tertuang dalam UU dan Peraturan Pemerintah, aturan yang lebih tinggi dari qanun. Dengan tidak memasukkannya dalam peraturan daerah di Aceh, maka hal itu sama saja mengabaikan amanah peraturan di atas qanun.
Selain itu, kata dia, qanun RTRW Aceh juga mengabaikan konstitusi karena tidak mengakomodir masyarakat adat, wilayah mukim. Padahal, wilayah mukim tersebut sebagai identitas adat masyarakat Aceh, diatur dalam pasal 18 UUD 1945.
Mendagri, kata dia, melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai mengawasi Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh, tidak menggunakan wewenangnya sebagai pengawas, perwakilan pemerintah pusat, sehingga lahir qanun RTRW tanpa mengakomodir kawasan strategis nasional.
"Gubernur dan Ketua DPR Aceh selaku penyelenggara negara semestinya menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, karena bentuk kepatuhan menjalankan UU," tegas Prof Maruarar.
Koordinator tim kuasa hukum Geram, Nurul Ikhsan mengatakan, kliennya menggugat Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh agar kawasan ekosistem Leuser masuk dalam qanun nomor 19 tahun 2013 untuk memastikan bahwa pemerintah daerah memproteksi wilayah tersebut dari ancaman kerusakan.
"Kami berharap majelis hakim yang mengadili perkara gugatan Geram mengabulkan tuntutan klien kami. Dan kepada Mendagri, Gubernur Aceh, serta Ketua DPR Aceh mau mengakomodir kawasan ekosistem Leuser, wilayah mukim, jalur evakuasi bencana, serta kawasan strategis lainnya dalam qanun RTRW Aceh," kata Nurul.
Adapun warga Aceh yang menggugat Mendagri, Gubernur dan Ketua DPR Aceh tersebut yakni Effendi warga Aceh Besar, Juarsyah warga Bener Meriah, Abu Kari warga Gayo Lues.
Serta Dahlan warga Kota Lhokseumawe, Kamal Faisal warga Aceh Tamiang, Muhammad Ansari Sidik warga Aceh Tenggara, Sarbunis warga Aceh Selatan, Najaruddin warga Nagan Raya, dan Farwiza warga Kota Banda Aceh.
[wid]