Berita

Nurul Ikhsan Dan Maruarar Siregar/Geram

Hukum

Eks Hakim MK: Mendagri Dan Gubernur Aceh Langgar Hukum

RABU, 14 SEPTEMBER 2016 | 06:48 WIB | LAPORAN:

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Prof Maruarar Siahaan menyatakan, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan Gubernur Aceh sebagai penyelenggara negara telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh.

Demikian kesaksian Maruarar dalam sidang gugatan Qanun Aceh nomor 19 tahun 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/9).

Maruarar yang juga rektor Universitas Kristen Indonesia dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai saksi ahli.


Qanun atau peraturan daerah itu digugat ke pengadilan oleh sejumlah warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (Geram) karena tidak dimasukkan nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser atau KEL.

Maruarar menegaskan KEL merupakan satu dari lima kawasan strategis nasional di Aceh dan itu tertuang dalam UU dan Peraturan Pemerintah, aturan yang lebih tinggi dari qanun. Dengan tidak memasukkannya dalam peraturan daerah di Aceh, maka hal itu sama saja mengabaikan amanah peraturan di atas qanun.

Selain itu, kata dia, qanun RTRW Aceh juga mengabaikan konstitusi karena tidak mengakomodir masyarakat adat, wilayah mukim. Padahal, wilayah mukim tersebut sebagai identitas adat masyarakat Aceh, diatur dalam pasal 18 UUD 1945.

Mendagri, kata dia, melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai mengawasi Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh, tidak menggunakan wewenangnya sebagai pengawas, perwakilan pemerintah pusat, sehingga lahir qanun RTRW tanpa mengakomodir kawasan strategis nasional.

"Gubernur dan Ketua DPR Aceh selaku penyelenggara negara semestinya menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, karena bentuk kepatuhan menjalankan UU," tegas Prof Maruarar.

Koordinator tim kuasa hukum Geram, Nurul Ikhsan mengatakan, kliennya menggugat Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh agar kawasan ekosistem Leuser masuk dalam qanun nomor 19 tahun 2013  untuk memastikan bahwa pemerintah daerah memproteksi wilayah tersebut dari ancaman kerusakan.

"Kami berharap majelis hakim yang mengadili perkara gugatan Geram mengabulkan tuntutan klien kami. Dan kepada Mendagri, Gubernur Aceh, serta Ketua DPR Aceh mau mengakomodir kawasan ekosistem Leuser, wilayah mukim, jalur evakuasi bencana, serta kawasan strategis lainnya dalam qanun RTRW Aceh," kata Nurul.

Adapun warga Aceh yang menggugat Mendagri, Gubernur dan Ketua DPR Aceh tersebut yakni Effendi warga Aceh Besar, Juarsyah warga Bener Meriah, Abu Kari warga Gayo Lues.

Serta Dahlan warga Kota Lhokseumawe, Kamal Faisal warga Aceh Tamiang, Muhammad Ansari Sidik warga Aceh Tenggara, Sarbunis warga Aceh Selatan, Najaruddin warga Nagan Raya, dan Farwiza warga Kota Banda Aceh.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya