Berita

Hukum

KPK Pertimbangkan RS Reysa Jadi Milik Negara

SELASA, 13 SEPTEMBER 2016 | 19:34 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghibahkan aset sitaan berupa Rumah Sakit di Cikedung, Indramayu, kepada negara.

Rumah sakit bernama RS Reysa itu dimiliki tersangka pencucian uang korupsi yaitu Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji soal apakah RS yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar-benar dibutuhkan masyarakat. Jika dibutuhkan, RS tersebut bakal dikelola oleh negara dengan kemungkinan biaya pengobatan lebih murah dari sebelumnya.


"Jangan hilang-hilang terus (barang sitaan). Kalau begini kelihatan kan. Oh, dulunya RS yang mahal, sekarang jadi RS yang terjangkau. Jadi KPK menciptakan kesejahteraan buat orang. Jadi kemanfaatan harus tetap ada," ujar Syarif di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/9).

Syarif menambahkan, bukan kali pertama KPK menghibahkan harta milik terpidana korupsi. Sebelumnya KPK pernah menghibahkan rumah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo kepada Pemerintah Kota Solo. Pemkot Solo memanfaatkan rumah Djoko Susilo menjadi sebuah museum.

"Jadi seperti itu, dan jangan nanti (harta sitaan) hilang-hilang terus," ujar Syarif.

RS Reysa Cikedung diresmikan oleh Direktur PT. Reysa Permata Cikedung, Prof. DR. AR. Adji Hoesodo, pada November 2015. RS tersebut bakal menjadi Rumah Sakit Rehabilitasi Narkoba dan pelayanan cuci darah. Sedikitnya 50 unit mesin cuci darah disiapkan di sana.

Setelah Rohadi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang pada 31 Agustus lalu, KPK langsung melakukan penyegelan terhadap RS tersebut.

Penyegelan dilakukan oleh tim satuan tugas KPK yang dibantu oleh pihak kepolisian dari Polres Indramayu pada awal bulan ini.

Kasus TPPU Rohadi merupakan pengembangan penyidikan terhadap kasus penerimaan gratifikasi yang sudah menjeratnya lebih dulu.

Rohadi diduga berusaha mentransfer, mengalihkan, mengubah bentuk kekayaannya yang adalah hasil korupsi. Tujuannya, untuk menyamarkan asal-usul sumber lokasi peruntukan, hak-hak atau kepemilikannya harta. Rohadi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rohadi ditangkap KPK pada Rabu (15/6). Dirinya terjerat dalam operasi tangkap tangan bersama Samsu Hidayatullah, kakak kandung pedangdut Saipul Jamil, serta dua pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

Mereka dicokok karena bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat menangkap Rohadi, KPK menyita Rp 250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Uang itu diduga bagian dari Rp 500 juta yang dijanjikan.

Di luar uang Rp 250 juta, KPK menemukan duit Rp 700 juta di mobil Rohadi. Asal-usul uang tersebut masih didalam KPK dan diduga berasal dari perkara lain yang diamankan oleh Rohadi.

Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya