Berita

Yan Anton/RM

Hukum

Bupati Banyuasin Dicecar Penyidik Soal Anggaran Disdik

SELASA, 13 SEPTEMBER 2016 | 18:32 WIB | LAPORAN:

Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian irit bicara setelah menjelani pemeriksaan perdana pasca ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yan mengaku dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik di dalam ruang pemeriksaan. Namun, saat dikonfirmasi soal salah satu pertanyaan penyidik, anak mantan Bupati Banyuasin, Amiruddin Inoed itu memilih bungkam.

"Tanya ke lawyer saya saja," cetus Yan, sebelum masuk ke mobil tahanan yang terparkir di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/9).


Dikesempatan yang sama, kuasa hukum Yan Anton, Heru Widodo menjelaskan, kliennya masih ditanya seputar dugaan suap terkait proyek-proyek yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Tadi ada 13 pertanyaan dari penyidik, berkaitan dengan permasalahan yang kemaren terkait di Banyuasin," ujar Heru usai mendampingi Yan Anton.

Meski demikian, Heru enggan bicara lebih jauh soal kasus yang melilit kliennya. Menurutnya, masih ada pemeriksaan lanjutan yang bakal dilakukan penyidik lembaga antirasuah.

"Nanti ada pemeriksaan lanjutan oleh KPK," tukas dia.

Yan Anton ditangkap KPK bersama Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo.

Kemudian pemilik CV Putra Pratama, Zulfikar Muharrami, Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Rustami dan Kirman selaku orang kepercayaan Yan Anton. Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yan Anton diduga menerima suap dari seorang pengusaha Zulfikar Muharrami. Pengusaha itu ingin terlibat dalam proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Yan Anton menerima suap Rp1 miliar untuk berangkat haji.

Yan Anton bersama anak buahnya Rustami, Umar Usman, dan Sutaryo, serta Kirman disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Zulfikar disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya