Berita

Betti Alisjahbana/Net

Wawancara

WAWANCARA

Betti Alisjahbana: Tidak Langgar UU, Keanggotaan Valina Di DKPP Beri Keuntungan Bagi Pansel

SELASA, 13 SEPTEMBER 2016 | 09:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Panitia Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 telah dibentuk lewat Surat Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2016 per tanggal 2 September 2016.

Anggota pansel terdiri dari 11 anggota yang merangkap Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris. Mereka adalah; Saldi Isra (Ketua), Ramlan Surbakti (Wakil Ketua), Soedarmo (Sekretaris) dan anggotanya adalah; Widodo Ekatjahjana, Valina Singka Subekti, Hamdi Muluk, Nicolaus Teguh Budi Harjanto, Erwan Agus Purwanto, Harjono, Betti Alisjahbana dan Komaruddin Hidayat.

Munculnya nama Valina Singka Subekti, mematik kontroversi. Soalnya, Valina masih tercatat sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penunjukkan Valina dinilai melanggar Pasal 12 ayat 3 dan Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu.


Pasal 12 ayat 3 berberbunyi, Tim Seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. Sedangkan, di dalam Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22 menyebutkan, DKPP merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu bersama KPU dan Bawaslu. Terkait kontroversi tersebut, Betti Alisjahbana, kolega Valina membantahnya, berikut wawan­cara lengkapnya;

Pengangkatan Valina di­anggap bertentangan dengan undang-undang?
Menurut saya jabatan yang di­pangku oleh Valina tidak berten­tangan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Kenapa tidak bertentangan?
Karena dalam undang-undang tidak ada kriteria penetapan ang­gota timsel.

Tapi undang-undang me­nyatakan Anggota Pansel be­rasal dari unsur pemerintah dan masyarakat?
Memang, unsurnya dari dua itu. Tapi kan dalam undang-undang tersebut juga tidak ada larangan bagi anggota DKPP untuk menjadi tim seleksi. Artinya pengangkatan beliau sah - sah saja.

Alasannya kok jadi seperti dipaksakan ya?
Tidak kok, faktanya kan me­mang begitu. Lagipula menurut kami keanggotaan Valina dalam DKPP, justru memberi keuntun­gan bagi timsel saat melakukan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.

Keuntungan apa?
DKPP memiliki rekam jejak penyelenggara pemilu. Jadi beliau di DKPP itu bisa bantu kerja timsel, karena kan record-nya pasti ada di DKPP.

Terkait kriteria calon ang­gota KPU-Bawaslu, apakah sudah dirumuskan?
Belum. Soalnya pertemuan pertama kemarin lebih kepada perkenalan timsel. Rencananya Kamis, 15 (September) akan ada pertemuan kedua timsel untuk bicarakan timeline pekerjaan timsel. Di situ mungkin akan dibahas soal kriteria tersebut.

Pertemuan kemarin betul-betul hanya perkenalan ang­gota?
Sebetulnya tidak juga. Selain soal rencana kerja, Kamis kami juga akan sepakati soal kode etik, draf pengumuman untuk mengundang orang-orang yang memiliki kompetensi menjadi anggota KPU dan Bawaslu melalui berbagai media. Semua akan kami lakukan Kamis depan jam 14.00 WIB, supaya Senin tanggal 19 (September) pengu­muman itu bisa dibaca. Dan hasil minggu depan, akan menjadi landasan kami untuk bekerja selanjutnya.

Undangan bagi para bakal calon hanya lewat media?

Tidak. Selain dilakukan secara umum, timsel juga akan meny­iapkan proses undangan untuk orang yang dianggap memiliki kompetensi.

Lalu apakah anggota Timsel tidak bisa mengusulkan kan­didat?
Bisa. Anggota Timsel juga bisa mengusulkan siapa saja. Mekanismenya juga hampir sep­erti pendaftar biasa dan undan­gan. Setelah diusulkan, namanya akan dibawa ke rapat yang me­libatkan semua anggota pansel, dan akan diputuskan dalam rapat juga. Jadi figur yang diusulkan tidak mendapatkan privilege (hak istimewa) apa pun.

Pansel akan bertugas sam­pai kapan?
Kalau dihitung dari masa kerja KPU dan Bawaslu yang seka­rang, timsel akan menyelesaikan pekerjaan pada minggu kedua atau ketiga Februari (2017). Lalu hasilnya akan kami sampaikan ke Presiden, dan Presiden minta pertimbangan ke DPR. ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya