Berita

Betti Alisjahbana/Net

Wawancara

WAWANCARA

Betti Alisjahbana: Tidak Langgar UU, Keanggotaan Valina Di DKPP Beri Keuntungan Bagi Pansel

SELASA, 13 SEPTEMBER 2016 | 09:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Panitia Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 telah dibentuk lewat Surat Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2016 per tanggal 2 September 2016.

Anggota pansel terdiri dari 11 anggota yang merangkap Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris. Mereka adalah; Saldi Isra (Ketua), Ramlan Surbakti (Wakil Ketua), Soedarmo (Sekretaris) dan anggotanya adalah; Widodo Ekatjahjana, Valina Singka Subekti, Hamdi Muluk, Nicolaus Teguh Budi Harjanto, Erwan Agus Purwanto, Harjono, Betti Alisjahbana dan Komaruddin Hidayat.

Munculnya nama Valina Singka Subekti, mematik kontroversi. Soalnya, Valina masih tercatat sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penunjukkan Valina dinilai melanggar Pasal 12 ayat 3 dan Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu.


Pasal 12 ayat 3 berberbunyi, Tim Seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. Sedangkan, di dalam Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22 menyebutkan, DKPP merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu bersama KPU dan Bawaslu. Terkait kontroversi tersebut, Betti Alisjahbana, kolega Valina membantahnya, berikut wawan­cara lengkapnya;

Pengangkatan Valina di­anggap bertentangan dengan undang-undang?
Menurut saya jabatan yang di­pangku oleh Valina tidak berten­tangan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Kenapa tidak bertentangan?
Karena dalam undang-undang tidak ada kriteria penetapan ang­gota timsel.

Tapi undang-undang me­nyatakan Anggota Pansel be­rasal dari unsur pemerintah dan masyarakat?
Memang, unsurnya dari dua itu. Tapi kan dalam undang-undang tersebut juga tidak ada larangan bagi anggota DKPP untuk menjadi tim seleksi. Artinya pengangkatan beliau sah - sah saja.

Alasannya kok jadi seperti dipaksakan ya?
Tidak kok, faktanya kan me­mang begitu. Lagipula menurut kami keanggotaan Valina dalam DKPP, justru memberi keuntun­gan bagi timsel saat melakukan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.

Keuntungan apa?
DKPP memiliki rekam jejak penyelenggara pemilu. Jadi beliau di DKPP itu bisa bantu kerja timsel, karena kan record-nya pasti ada di DKPP.

Terkait kriteria calon ang­gota KPU-Bawaslu, apakah sudah dirumuskan?
Belum. Soalnya pertemuan pertama kemarin lebih kepada perkenalan timsel. Rencananya Kamis, 15 (September) akan ada pertemuan kedua timsel untuk bicarakan timeline pekerjaan timsel. Di situ mungkin akan dibahas soal kriteria tersebut.

Pertemuan kemarin betul-betul hanya perkenalan ang­gota?
Sebetulnya tidak juga. Selain soal rencana kerja, Kamis kami juga akan sepakati soal kode etik, draf pengumuman untuk mengundang orang-orang yang memiliki kompetensi menjadi anggota KPU dan Bawaslu melalui berbagai media. Semua akan kami lakukan Kamis depan jam 14.00 WIB, supaya Senin tanggal 19 (September) pengu­muman itu bisa dibaca. Dan hasil minggu depan, akan menjadi landasan kami untuk bekerja selanjutnya.

Undangan bagi para bakal calon hanya lewat media?

Tidak. Selain dilakukan secara umum, timsel juga akan meny­iapkan proses undangan untuk orang yang dianggap memiliki kompetensi.

Lalu apakah anggota Timsel tidak bisa mengusulkan kan­didat?
Bisa. Anggota Timsel juga bisa mengusulkan siapa saja. Mekanismenya juga hampir sep­erti pendaftar biasa dan undan­gan. Setelah diusulkan, namanya akan dibawa ke rapat yang me­libatkan semua anggota pansel, dan akan diputuskan dalam rapat juga. Jadi figur yang diusulkan tidak mendapatkan privilege (hak istimewa) apa pun.

Pansel akan bertugas sam­pai kapan?
Kalau dihitung dari masa kerja KPU dan Bawaslu yang seka­rang, timsel akan menyelesaikan pekerjaan pada minggu kedua atau ketiga Februari (2017). Lalu hasilnya akan kami sampaikan ke Presiden, dan Presiden minta pertimbangan ke DPR. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya