Berita

Betti Alisjahbana/Net

Wawancara

WAWANCARA

Betti Alisjahbana: Tidak Langgar UU, Keanggotaan Valina Di DKPP Beri Keuntungan Bagi Pansel

SELASA, 13 SEPTEMBER 2016 | 09:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Panitia Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 telah dibentuk lewat Surat Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2016 per tanggal 2 September 2016.

Anggota pansel terdiri dari 11 anggota yang merangkap Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris. Mereka adalah; Saldi Isra (Ketua), Ramlan Surbakti (Wakil Ketua), Soedarmo (Sekretaris) dan anggotanya adalah; Widodo Ekatjahjana, Valina Singka Subekti, Hamdi Muluk, Nicolaus Teguh Budi Harjanto, Erwan Agus Purwanto, Harjono, Betti Alisjahbana dan Komaruddin Hidayat.

Munculnya nama Valina Singka Subekti, mematik kontroversi. Soalnya, Valina masih tercatat sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penunjukkan Valina dinilai melanggar Pasal 12 ayat 3 dan Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu.


Pasal 12 ayat 3 berberbunyi, Tim Seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. Sedangkan, di dalam Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22 menyebutkan, DKPP merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu bersama KPU dan Bawaslu. Terkait kontroversi tersebut, Betti Alisjahbana, kolega Valina membantahnya, berikut wawan­cara lengkapnya;

Pengangkatan Valina di­anggap bertentangan dengan undang-undang?
Menurut saya jabatan yang di­pangku oleh Valina tidak berten­tangan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Kenapa tidak bertentangan?
Karena dalam undang-undang tidak ada kriteria penetapan ang­gota timsel.

Tapi undang-undang me­nyatakan Anggota Pansel be­rasal dari unsur pemerintah dan masyarakat?
Memang, unsurnya dari dua itu. Tapi kan dalam undang-undang tersebut juga tidak ada larangan bagi anggota DKPP untuk menjadi tim seleksi. Artinya pengangkatan beliau sah - sah saja.

Alasannya kok jadi seperti dipaksakan ya?
Tidak kok, faktanya kan me­mang begitu. Lagipula menurut kami keanggotaan Valina dalam DKPP, justru memberi keuntun­gan bagi timsel saat melakukan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.

Keuntungan apa?
DKPP memiliki rekam jejak penyelenggara pemilu. Jadi beliau di DKPP itu bisa bantu kerja timsel, karena kan record-nya pasti ada di DKPP.

Terkait kriteria calon ang­gota KPU-Bawaslu, apakah sudah dirumuskan?
Belum. Soalnya pertemuan pertama kemarin lebih kepada perkenalan timsel. Rencananya Kamis, 15 (September) akan ada pertemuan kedua timsel untuk bicarakan timeline pekerjaan timsel. Di situ mungkin akan dibahas soal kriteria tersebut.

Pertemuan kemarin betul-betul hanya perkenalan ang­gota?
Sebetulnya tidak juga. Selain soal rencana kerja, Kamis kami juga akan sepakati soal kode etik, draf pengumuman untuk mengundang orang-orang yang memiliki kompetensi menjadi anggota KPU dan Bawaslu melalui berbagai media. Semua akan kami lakukan Kamis depan jam 14.00 WIB, supaya Senin tanggal 19 (September) pengu­muman itu bisa dibaca. Dan hasil minggu depan, akan menjadi landasan kami untuk bekerja selanjutnya.

Undangan bagi para bakal calon hanya lewat media?

Tidak. Selain dilakukan secara umum, timsel juga akan meny­iapkan proses undangan untuk orang yang dianggap memiliki kompetensi.

Lalu apakah anggota Timsel tidak bisa mengusulkan kan­didat?
Bisa. Anggota Timsel juga bisa mengusulkan siapa saja. Mekanismenya juga hampir sep­erti pendaftar biasa dan undan­gan. Setelah diusulkan, namanya akan dibawa ke rapat yang me­libatkan semua anggota pansel, dan akan diputuskan dalam rapat juga. Jadi figur yang diusulkan tidak mendapatkan privilege (hak istimewa) apa pun.

Pansel akan bertugas sam­pai kapan?
Kalau dihitung dari masa kerja KPU dan Bawaslu yang seka­rang, timsel akan menyelesaikan pekerjaan pada minggu kedua atau ketiga Februari (2017). Lalu hasilnya akan kami sampaikan ke Presiden, dan Presiden minta pertimbangan ke DPR. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya