Berita

Betti Alisjahbana/Net

Wawancara

WAWANCARA

Betti Alisjahbana: Tidak Langgar UU, Keanggotaan Valina Di DKPP Beri Keuntungan Bagi Pansel

SELASA, 13 SEPTEMBER 2016 | 09:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Panitia Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 telah dibentuk lewat Surat Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2016 per tanggal 2 September 2016.

Anggota pansel terdiri dari 11 anggota yang merangkap Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris. Mereka adalah; Saldi Isra (Ketua), Ramlan Surbakti (Wakil Ketua), Soedarmo (Sekretaris) dan anggotanya adalah; Widodo Ekatjahjana, Valina Singka Subekti, Hamdi Muluk, Nicolaus Teguh Budi Harjanto, Erwan Agus Purwanto, Harjono, Betti Alisjahbana dan Komaruddin Hidayat.

Munculnya nama Valina Singka Subekti, mematik kontroversi. Soalnya, Valina masih tercatat sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penunjukkan Valina dinilai melanggar Pasal 12 ayat 3 dan Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu.


Pasal 12 ayat 3 berberbunyi, Tim Seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. Sedangkan, di dalam Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22 menyebutkan, DKPP merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu bersama KPU dan Bawaslu. Terkait kontroversi tersebut, Betti Alisjahbana, kolega Valina membantahnya, berikut wawan­cara lengkapnya;

Pengangkatan Valina di­anggap bertentangan dengan undang-undang?
Menurut saya jabatan yang di­pangku oleh Valina tidak berten­tangan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Kenapa tidak bertentangan?
Karena dalam undang-undang tidak ada kriteria penetapan ang­gota timsel.

Tapi undang-undang me­nyatakan Anggota Pansel be­rasal dari unsur pemerintah dan masyarakat?
Memang, unsurnya dari dua itu. Tapi kan dalam undang-undang tersebut juga tidak ada larangan bagi anggota DKPP untuk menjadi tim seleksi. Artinya pengangkatan beliau sah - sah saja.

Alasannya kok jadi seperti dipaksakan ya?
Tidak kok, faktanya kan me­mang begitu. Lagipula menurut kami keanggotaan Valina dalam DKPP, justru memberi keuntun­gan bagi timsel saat melakukan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.

Keuntungan apa?
DKPP memiliki rekam jejak penyelenggara pemilu. Jadi beliau di DKPP itu bisa bantu kerja timsel, karena kan record-nya pasti ada di DKPP.

Terkait kriteria calon ang­gota KPU-Bawaslu, apakah sudah dirumuskan?
Belum. Soalnya pertemuan pertama kemarin lebih kepada perkenalan timsel. Rencananya Kamis, 15 (September) akan ada pertemuan kedua timsel untuk bicarakan timeline pekerjaan timsel. Di situ mungkin akan dibahas soal kriteria tersebut.

Pertemuan kemarin betul-betul hanya perkenalan ang­gota?
Sebetulnya tidak juga. Selain soal rencana kerja, Kamis kami juga akan sepakati soal kode etik, draf pengumuman untuk mengundang orang-orang yang memiliki kompetensi menjadi anggota KPU dan Bawaslu melalui berbagai media. Semua akan kami lakukan Kamis depan jam 14.00 WIB, supaya Senin tanggal 19 (September) pengu­muman itu bisa dibaca. Dan hasil minggu depan, akan menjadi landasan kami untuk bekerja selanjutnya.

Undangan bagi para bakal calon hanya lewat media?

Tidak. Selain dilakukan secara umum, timsel juga akan meny­iapkan proses undangan untuk orang yang dianggap memiliki kompetensi.

Lalu apakah anggota Timsel tidak bisa mengusulkan kan­didat?
Bisa. Anggota Timsel juga bisa mengusulkan siapa saja. Mekanismenya juga hampir sep­erti pendaftar biasa dan undan­gan. Setelah diusulkan, namanya akan dibawa ke rapat yang me­libatkan semua anggota pansel, dan akan diputuskan dalam rapat juga. Jadi figur yang diusulkan tidak mendapatkan privilege (hak istimewa) apa pun.

Pansel akan bertugas sam­pai kapan?
Kalau dihitung dari masa kerja KPU dan Bawaslu yang seka­rang, timsel akan menyelesaikan pekerjaan pada minggu kedua atau ketiga Februari (2017). Lalu hasilnya akan kami sampaikan ke Presiden, dan Presiden minta pertimbangan ke DPR. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya