Insiden penghadangan sidak Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead dan timnya saat sidak ke lahan milik RAPP di Pulau Padang, Riau pekan lalu berakhir damai. Dari pertemuan tertutup yang digelar sekitar 90 menit tersebut, Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Tony Wenas menyampaikan permohonan maafnya kepada Kepala BRG Nazir Foead.
"Saya, atas nama manajeÂmen RAPP dan juga atas nama pribadi, menyampaikan perÂmohonan maaf kepada Kepala Badan Restorasi Gambut atas situasi yang terjadi di lapangan, di mana tim Badan Restorasi Gambut tidak diperkenankan masuk," ujar Tony di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Pusat.
Menurut Tony, peristiwa itu terjadi akibat ada kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) di internal lembaganya. Petugas keamanan yang berjaga saat itu tidak melapor tentang adanya inspeksi mendadak yang dilakukan BRG.
"Pemerintah selalu punya hak memasuki wilayah kami, sebab KLHK dan BRG adalah prinsiÂpal kami. Oleh karena itu kami akan meninjau kembali standar operasi prosedur internal supaya peristiwa serupa tidak terulang," tegasnya.
Selasa lalu, Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead mengadakan inspeksi mendadak di area konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau. Dalam kunjungan itu, romÂbongan BRG sempat dihadang oleh petugas keamanan yang mengenakan seragam hitam bertulisan Kopassus. Mereka menanyakan izin tugas Nazir.
Berikut wawancara lengkapnya. Apa hasil pertemuan tadi?Ada beberapa hal yang kami sepakati. Salah satunya kami akan bekerja bersama sama dengan BRG untuk melakukan restorasi di luar wilayah konsesi kami, tapi dalam satu kesatuan lanskap di Pulau Padang.
Selain itu kami juga meÂnyampaikan kepada KLHK dan BRG, bahwa kami akan bersikap kooperatif dan melaksanakan komitmen sesuai aturan terkait pembukaan lahan gambut.
Termasuk dalam hal pemÂbukaan lahan dan pembuatan kanal baru?Iya. Kami sepakat untuk menghentikan hal tersebut.
Kalau yang ditemukan oleh BRG kemarin bagaimana?Soal itu akan dikaji ulang oleh KLHK.
Tidak ada sanksi?Sampai saat ini tidak ada. Adanya hanya teguran lisan terÂhadap pihak perusahaan, untuk memperbaiki SOP terkait dengan bagaimana penerimaan perusaÂhaan terhadap BRG, Tapi perlu saya jelaskan, kalau lahan dan kanan yang dipersoalkan itu tidak baru. Lahan itu sudah dibuka sebelum akhir Desember 2014.
Untuk apa dilakukan pemÂbukaan lahan itu?Kami melakukan pelepasan lahan gambut untuk membangun sekat kanal air.
Begini, umumnya pembanguÂnan kanal air pada lahan gamÂbut memang digunakan untuk mengurangi kadar air di lahan itu, sehingga mudah terbakar. Namun, pembangunan sekat kanal oleh perusahaan kami itu berbeda. Tujuannya justru untuk menghadapi potensi kebaÂkaran hutan dan lahan (karhutla). Kami membuat sekat bakar dan kantong air sebagai upaya pencegahan. Semua yang kami lakukan sesuai dengan SK (surat keputusan -red) dari KLHK.
Kalau memang sesuai ketenÂtuan, kenapa kemarin sampai harus ada penghadangan?Soal itu sebetulnya ada keÂsalahpahaman, akibat ada keÂsalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) di internal peÂrusahaan kami.
Maksudnya?Jadi petugas kami tidak meÂlaporkan kepada atasannya dan state manager tentang adanya kunjungan atau sidak tersebut. Makanya terjadi gesekan. Tapi saya berjanji akan segera memÂperbaiki SOP tersebut agar tidak terulang.
SOP pengamanan perusaÂhaan anda itu melibatkan TNI?Tidak. Saya tegaskan tidak ada anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang terlibat daÂlam pengamanan perusahaan saat itu. Security kami itu merupakan tenaga outsource, tapi tidak ada yang anggota TNI atau Polri.
Lalu bagaimana bisa ada petugas yang menggunakan seragam Kopassus?Saya tidak tahu. Saya hanya bisa menduga, kalau security kami mungkin ada yang pernah mengikuti latihan Kopassus. Makanya bisa punya seragam tersebut. Tapi bisa saya pasÂtikan mereka bukan anggota Kopassus, bukan anggota TNI atau Polri aktif.
Lalu apa yang dilakukan perusahaan anda terhadap petugas tersebut?Kami sudah menindak petugas tersebut, dan meminta bagian keamanan untuk meninjau kemÂbali protokol di lapangan. ***