Berita

Tony Wenas/Net

Wawancara

WAWANCARA

Tony Wenas: Kami Akan Kooperatif & Laksanakan Komitmen Sesuai Aturan Pembukaan Lahan Gambut

SABTU, 10 SEPTEMBER 2016 | 10:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Insiden penghadangan sidak Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead dan timnya saat sidak ke lahan milik RAPP di Pulau Padang, Riau pekan lalu berakhir damai. Dari pertemuan tertutup yang digelar sekitar 90 menit tersebut, Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Tony Wenas menyampaikan permohonan maafnya kepada Kepala BRG Nazir Foead.

"Saya, atas nama manaje­men RAPP dan juga atas nama pribadi, menyampaikan per­mohonan maaf kepada Kepala Badan Restorasi Gambut atas situasi yang terjadi di lapangan, di mana tim Badan Restorasi Gambut tidak diperkenankan masuk," ujar Tony di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Pusat.

Menurut Tony, peristiwa itu terjadi akibat ada kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) di internal lembaganya. Petugas keamanan yang berjaga saat itu tidak melapor tentang adanya inspeksi mendadak yang dilakukan BRG.


"Pemerintah selalu punya hak memasuki wilayah kami, sebab KLHK dan BRG adalah prinsi­pal kami. Oleh karena itu kami akan meninjau kembali standar operasi prosedur internal supaya peristiwa serupa tidak terulang," tegasnya.

Selasa lalu, Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead mengadakan inspeksi mendadak di area konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau. Dalam kunjungan itu, rom­bongan BRG sempat dihadang oleh petugas keamanan yang mengenakan seragam hitam bertulisan Kopassus. Mereka menanyakan izin tugas Nazir.

Berikut wawancara lengkapnya.

Apa hasil pertemuan tadi?
Ada beberapa hal yang kami sepakati. Salah satunya kami akan bekerja bersama sama dengan BRG untuk melakukan restorasi di luar wilayah konsesi kami, tapi dalam satu kesatuan lanskap di Pulau Padang.

Selain itu kami juga me­nyampaikan kepada KLHK dan BRG, bahwa kami akan bersikap kooperatif dan melaksanakan komitmen sesuai aturan terkait pembukaan lahan gambut.

Termasuk dalam hal pem­bukaan lahan dan pembuatan kanal baru?
Iya. Kami sepakat untuk menghentikan hal tersebut.

Kalau yang ditemukan oleh BRG kemarin bagaimana?
Soal itu akan dikaji ulang oleh KLHK.

Tidak ada sanksi?
Sampai saat ini tidak ada. Adanya hanya teguran lisan ter­hadap pihak perusahaan, untuk memperbaiki SOP terkait dengan bagaimana penerimaan perusa­haan terhadap BRG, Tapi perlu saya jelaskan, kalau lahan dan kanan yang dipersoalkan itu tidak baru. Lahan itu sudah dibuka sebelum akhir Desember 2014.

Untuk apa dilakukan pem­bukaan lahan itu?
Kami melakukan pelepasan lahan gambut untuk membangun sekat kanal air.

Begini, umumnya pembangu­nan kanal air pada lahan gam­but memang digunakan untuk mengurangi kadar air di lahan itu, sehingga mudah terbakar. Namun, pembangunan sekat kanal oleh perusahaan kami itu berbeda. Tujuannya justru untuk menghadapi potensi keba­karan hutan dan lahan (karhutla). Kami membuat sekat bakar dan kantong air sebagai upaya pencegahan. Semua yang kami lakukan sesuai dengan SK (surat keputusan -red) dari KLHK.

Kalau memang sesuai keten­tuan, kenapa kemarin sampai harus ada penghadangan?
Soal itu sebetulnya ada ke­salahpahaman, akibat ada ke­salahan Standar Operasional Prosedur (SOP) di internal pe­rusahaan kami.

Maksudnya?
Jadi petugas kami tidak me­laporkan kepada atasannya dan state manager tentang adanya kunjungan atau sidak tersebut. Makanya terjadi gesekan. Tapi saya berjanji akan segera mem­perbaiki SOP tersebut agar tidak terulang.

SOP pengamanan perusa­haan anda itu melibatkan TNI?
Tidak. Saya tegaskan tidak ada anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang terlibat da­lam pengamanan perusahaan saat itu. Security kami itu merupakan tenaga outsource, tapi tidak ada yang anggota TNI atau Polri.

Lalu bagaimana bisa ada petugas yang menggunakan seragam Kopassus?
Saya tidak tahu. Saya hanya bisa menduga, kalau security kami mungkin ada yang pernah mengikuti latihan Kopassus. Makanya bisa punya seragam tersebut. Tapi bisa saya pas­tikan mereka bukan anggota Kopassus, bukan anggota TNI atau Polri aktif.

Lalu apa yang dilakukan perusahaan anda terhadap petugas tersebut?
Kami sudah menindak petugas tersebut, dan meminta bagian keamanan untuk meninjau kem­bali protokol di lapangan. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya