Berita

Nur Alam/Net

Hukum

Eks Kadis Bombana: Nur Alam Yang Minta Rekomendasi Absah AHB

SABTU, 10 SEPTEMBER 2016 | 02:06 WIB | LAPORAN:

Bekas kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Bombana, Cecep Trisnajayadi menegaskan, surat rekomendasi keabsahan PT Anugrah Harisma Baraka (AHB) atas permintaan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.

Hal ini dicetus Cecep selesai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Nur Alam.

"Ya kan yang minta rekomendasi kan Gubernur ke Bupati. Nah kemudian bupati menerbitkan rekomendasi. Setelah itu bukan kewenangan kami," jelas Cecep di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/9).


Saat dimintai keterangan lebih jauh soal penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP),
Cecep berkelit bahwa itu tanggung jawab gubernur. Pihak kabupaten, kata dia, hanya memberikan rekomendasi.

"Rekomendasi pasti ada kan ketentuannya setiap izin yang diterbitkan oleh gubernur direkomendasi ke kabupaten itu saja," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Kepulauan itu

"Yang jelas saya hanya mengerti rekomendasi tersebut ditandatangani oleh bupati, sudah," sambung Cecep, menekankan.

Sebelumnya, mantan Bupati Bombana, Attikurahman mengakui pernah mengeluarkan keputusan pengelolaan tambang oleh PT AHB di Kab Bombana. Hanya saja, surat tersebut kemudian dibatalkan setelah dirinya tahu bahwa lahan yang dikuasai oleh PT AHB masih dalam kawasan PT Inco yang saat ini sudah bernama PT Vale.

"Karena lahan itu bekas kawasan PT Inco maka saya kemudian perintahkan kepada Cecep yang saat itu adalah kadis Pertambangan Bombana untuk membatalkan surat sebelumnya melalui surat Keputusan Bupati Bombana," ujar Attikurahman usai diperiksa oleh penyidik KPK di gedung Reskrim Polresta Baubau, beberapa waktu lalu.

Setelah dibatalkan, tak berselang lama, lanjut Attikurahman, Nur Alam lalu memanggilnya untuk minta dibuatkan rekomendasi terkait surat yang sebelumnya telah ditandatangani. Tapi, Attikurahman mengaku enggan memenuhi permintaan Nur Alam karena surat yang dimaksud sudah dibatalkan.

"Nah, pada tahun 2011 saya dipanggil lagi oleh gubernur disalah satu hotel di Jakarta tapi saya lupa nama hotelnya. Saat itu ada lima orang sudah termasuk Nur Alam dan saya. Dalam pertemuan itu, mereka meminta saya untuk mengubah surat sebelumnya. Tapi, saat itu saya sudah tidak jadi bupati lagi, jadi saya sudah tidak berhak memberikan rekomendasi," klaim dia.

Kasus ini pun sempat masuk ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), dan  Nur Alam kalah dua kali di PT TUN atas gugatan PT. Prima Nusa Sentosa (PNS) terkait tumpang tindih izin lahan tambang dengan PT AHB.

Hal ini sesuai putusan PT TUN Kendari yang disidangkan tanggal 30 Mei 2011 dengan Nomor 33/G.TUN/2010/PT-K di dan putusan pada PT TUN Makassar dalam perkara banding bernomor 106/B.TUN/2011/PT TUN MKS tanggal 29 September 2011 yang sekaligus menguatkan putusan PT TUN Kendari.

PT TUN Makassar menilai Nur Alam dalam menerbitkan izin yang menjadi obyek sengketa, terbukti prosedural formal dan subtansi materil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku yaitu UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No 1603.K/40/M.EM/2003, serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Putusan PTUN Makasar yang menguatkan putusan PTUN Kendari sekaligus menegaskan bahwa PT PNS berhak secara hukum untuk melakukan penambangan di atas lahan seluas 1.999 ha di kecamatan Kabaena Tengah dan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, selama 20 tahun. Anehnya, walau dinyatakan kalah di persidangan, aktivitas penambangan tetap dilakukan PT AHB saat itu.

Masuk tahun 2016, KPK mulai menyelidi kasus Nur Alam ini dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Alhasil, pada 23 Agustus 2016, KPK mengumumkan mantan Ketua DPW PAN itu sebagai tersangka karena diduga menyalahgunaan wewenang menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan IUP Eksplorasi.

Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya