Berita

Foto: Net

Hukum

KPK Buka Peluang Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Pajak BCA

SABTU, 10 SEPTEMBER 2016 | 00:41 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menutup kasus dugaan korupsi pembayaran pajak senilai Rp 375 miliar yang dilakukan PT Bank Centra Asia (BCA).

Diketahui, upaya KPK untuk mendalami kasus tersebut terhenti setelah Peninjauan Kembali (PK) praperadilan mantan dirjen pajak Hadi Poernomo terkait penetapan tersangka ditolak Mahkamah Agung.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, peluang melanjutkan pengusutan kasus yang menjerat Hadi Purnomo itu tetap terbuka.


"Masih ada kemungkinan ditindaklanjuti, maka akan ditindaklanjuti," ujar Yuyuk di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/9).

Disinggung tentang gelar perkara kasus pajak BCA, Yuyuk mengaku belum mengetahuinya.

"Saya cek lagi sudah dilakukan sampai sejauh mana," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa ekspose pasca ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) Jaksa KPK oleh MA akan digelar.

Sejurus dengan Saut, Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menjelaskan, pihaknya tak ingin tergesa-gesa untuk kembali menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka.

"Sebelum menetapkan lagi itu kan harus kami pelajari dulu, apa sih sisi kelemahan kenapa sampai kalah di praperadilan. Jadi kami nggak mau buru-buru. Kan nggak akan lari kasusnya," tegas Syarif beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, Hadi Poernomo diduga memerintahkan direktur PPH Ditjen Pajak agar mengubah kesimpulan keberatan pajak PT BCA, Tbk atas transaksi senilai Rp 5,7 triliun, dari semula menolak keberatan BCA menjadi menerima.

Pada 17 Juli 2003, BCA mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi non-performing loan (NPL) sebesar Rp 5,7 triliun kepada Direktorat PPH. Selanjutnya, pada 13 Maret 2004, mereka mengirim surat kepada Dirjen Pajak. Hasilnya, keberatan BCA itu ditolak.

Pada 18 Juli 2004, Hadi Purnomo selaku dirjen pajak, melalui nota dinas memerintahkan Direktur PPH agar mengubah kesimpulan. Dia meminta, dari semula ditolak agar diubah menjadi; seluruh keberatan BCA diterima.

Pada saat yang sama, Hadi Purnomo menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pajak yang menerima seluruh keberatan wajib pajak BCA. Setelah mengirim nota dinas, Dirjen Pajak tidak memberi waktu bagi Direktur PPH untuk mengkaji kembali, karena Dirjen Pajak langsung menerbitkan SK menerima seluruh keberatan BCA.

Hadi yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, akhirnya lolos dari jeratan hukum setelah MA menolak PK yang diajukan jaksa KPK pada persidangan 16 Juni  2016 lalu.

Majelis hakim yang diketuai hakim Agung Salman Luthan tidak menerima permintaan jaksa karena sesuai putusan MK dan pasal 263 ayat (1) KUHAP, yang berhak mengajukan praperadilan hanya terpidana dan ahli warisnya.

Jaksa KPK mengajukan PK terhadap putusan praperadilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Hadi.

Dalam putusan sidang praperadilan, Hakim Haswandi memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus Hadi Poernomo. Padahal, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Hakim Haswandi menilai penyelidikan dan penyidikan KPK atas perkara Hadi Poernomo batal demi hukum, karena dia menilai penyelidik dan penyidik kasus tersebut adalah tidak sah.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya