Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menutup kasus dugaan korupsi pembayaran pajak senilai Rp 375 miliar yang dilakukan PT Bank Centra Asia (BCA).
Diketahui, upaya KPK untuk mendalami kasus tersebut terhenti setelah Peninjauan Kembali (PK) praperadilan mantan dirjen pajak Hadi Poernomo terkait penetapan tersangka ditolak Mahkamah Agung.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, peluang melanjutkan pengusutan kasus yang menjerat Hadi Purnomo itu tetap terbuka.
"Masih ada kemungkinan ditindaklanjuti, maka akan ditindaklanjuti," ujar Yuyuk di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/9).
Disinggung tentang gelar perkara kasus pajak BCA, Yuyuk mengaku belum mengetahuinya.
"Saya cek lagi sudah dilakukan sampai sejauh mana," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa ekspose pasca ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) Jaksa KPK oleh MA akan digelar.
Sejurus dengan Saut, Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menjelaskan, pihaknya tak ingin tergesa-gesa untuk kembali menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka.
"Sebelum menetapkan lagi itu
kan harus kami pelajari dulu, apa sih sisi kelemahan kenapa sampai kalah di praperadilan. Jadi kami nggak mau buru-buru. Kan nggak akan lari kasusnya," tegas Syarif beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, Hadi Poernomo diduga memerintahkan direktur PPH Ditjen Pajak agar mengubah kesimpulan keberatan pajak PT BCA, Tbk atas transaksi senilai Rp 5,7 triliun, dari semula menolak keberatan BCA menjadi menerima.
Pada 17 Juli 2003, BCA mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi non-performing loan (NPL) sebesar Rp 5,7 triliun kepada Direktorat PPH. Selanjutnya, pada 13 Maret 2004, mereka mengirim surat kepada Dirjen Pajak. Hasilnya, keberatan BCA itu ditolak.
Pada 18 Juli 2004, Hadi Purnomo selaku dirjen pajak, melalui nota dinas memerintahkan Direktur PPH agar mengubah kesimpulan. Dia meminta, dari semula ditolak agar diubah menjadi; seluruh keberatan BCA diterima.
Pada saat yang sama, Hadi Purnomo menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pajak yang menerima seluruh keberatan wajib pajak BCA. Setelah mengirim nota dinas, Dirjen Pajak tidak memberi waktu bagi Direktur PPH untuk mengkaji kembali, karena Dirjen Pajak langsung menerbitkan SK menerima seluruh keberatan BCA.
Hadi yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, akhirnya lolos dari jeratan hukum setelah MA menolak PK yang diajukan jaksa KPK pada persidangan 16 Juni 2016 lalu.
Majelis hakim yang diketuai hakim Agung Salman Luthan tidak menerima permintaan jaksa karena sesuai putusan MK dan pasal 263 ayat (1) KUHAP, yang berhak mengajukan praperadilan hanya terpidana dan ahli warisnya.
Jaksa KPK mengajukan PK terhadap putusan praperadilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Hadi.
Dalam putusan sidang praperadilan, Hakim Haswandi memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus Hadi Poernomo. Padahal, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Hakim Haswandi menilai penyelidikan dan penyidikan KPK atas perkara Hadi Poernomo batal demi hukum, karena dia menilai penyelidik dan penyidik kasus tersebut adalah tidak sah
.[wid]