Berita

HM Prasetyo/Net

Hukum

Jaksa Agung Tambah Malu Kalau Umumkan Penghentian Kasus "Papa Minta Saham"

JUMAT, 09 SEPTEMBER 2016 | 21:17 WIB | LAPORAN:

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo tak perlu mempublikasikan penghentian kasus pemufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Choirul Huda menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa rekaman "papa minta saham" ilegal sudah sangat kuat untuk menghentikan kasus yang dipegang Kejagung itu.

"Gak perlu, dengan ini sudah selesai, sudah clear. Cukup internal mereka saja. Nanti malah buat Jaksa Agung tambah malu," sindirnya saat dihubungi, Jumat (9/9).


Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemberlakuan penyadapan harus dilakukan atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Putusan ini menjadi bumerang bagi Kejagung yang mengusut kasus 'papa minta saham' dengan menggunakan rekaman dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (FI).

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi tentang Pemufakatan Jahat masih multitafsir dan bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan ini juga memperjelas bahwa keputusan Kejagung untuk menjerat Setnov dengan Pasal pemufakatan jahat keliru.

Sebelumnya, ahli hukum dari Universitas Indonesia. Hamid A Chalid juga sudah menanggapi hal itu. Diakuinya, dengan putusan MK Prasetyo Cs tak memiliki senjata lagi.

"Bagaimana kalau MK sudah memutuskan, mau diapain lagi? Berarti Kejaksaan sekarang gak punya bukti apa-apa, tidak bisa Kejakasaan menetapkan tersangka," jelas Hamid saat dhubungi terpisah, Rabu (7/9). [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya