Berita

Hukum

Tiga Terpidana Suap PT Brantas Abipraya "Terbang" Ke Sukamiskin

JUMAT, 09 SEPTEMBER 2016 | 19:33 WIB | LAPORAN:

Dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno serta Marudut resmi menjadi warga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat setelah ketiganya dieksekusi dari ruang tahanan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Secara bergantian ketiganya keluar dari pintu ruang tahanan yang berada di samping Gedung KPK. Tak ada satu pun komentar yang keluar dari mulut ketiganya saat dikonfirmasi soal penahanan.

Marudut, Dandung dan Sudi memilih bungkam sambil menerobos kerumunan awak media.


"Kami terima putusannya. Hari ini dieksekusi (ke Lapas Sukamiskin)," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri saat dikonfirmasi, Jumat (9/9).

Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Sudi dan Dandung, Hendra Hendriansyah menilai, penahanan terhadap kliennya belum sebanding jika KPK tidak ikut menetapkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) Sudung Situmorang dan asisten pidana khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu.

Mengingat, ketiga kliennya dinilai bersalah oleh majelis hakim menyuap Sudung dan Tomo sebesar Rp2 miliar.

"Saat ini kita tunggu keberanian KPK (Agus Rahardjo Cs) menjerat Kajati DKI dan Aspidsus," kata kuasa hukum Sudi dan Dandung, Hendra Hendriansyah saat ditemui di Gedung KPK.

Hendra menambahkan pihak yang diduga sebagai penerima suap mesti dimintai pertangungjawaban sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurutnya setiap orang berkedudukan sama dimata hukum.

"Masa hanya pemberi suap. Kan harus ada penerima suap (yang ditetapkan tersangka). Dalam penegakan hukum, semua kan sama kedudukannya," tegas dia.

Seperti diketahui, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno masing-masing divonis 3 tahun dan 2,5 tahun penjara. Keduanya juga diminta membayar denda masing-masing sebesar Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara dan Rp100 juta subsidair dua bulan penjara.

Sementara itu, Marudut, perantara suap dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno divonisi tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.

Mereka bertiga menerima vonis majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya