Setya Novanto/Net
Setya Novanto/Net
"Harusnya enggak (diteruskan). Kalau tidak ada bukti harus dikembalikan lagi berkasnya," tegasnya kepada wartawan, Kamis (8/9).
Hal itu ia kemukakan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Setya Novanto terkait UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04
UPDATE
Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45
Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19
Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55
Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31
Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02
Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42
Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21
Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07
Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50
Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30