Berita

Yan Anton/Net

Hukum

Usut Bupati Yan, Empat Pejabat Banyuasin Jadi Pasien KPK

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2016 | 20:38 WIB | LAPORAN:

Selain melakukan pengeledahan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas lainnya tahun anggaran 2017.

Pejabat Pemkab Banyuasin yang diperiksa sebagai saksi yaitu Sekretaris Daerah Firmansyah, Kabid Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Fahril Huda, Kabid Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Baharuddin, dan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Sadinam.

"Pemeriksaan saksi tersangka YAF (Yan Anto Ferdian) dilakukan di kantor Polda Sumsel," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (8/9).


Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan sejak dua hari terakhir ini. Dari penggeledahan, penyidik mengamankan sepeda motor merk Harley Davidson dan Ducati yang disita dari istri Yan Anton bernama Tati.  Kemudian, satu unit mobil Mitsubishi Mirage yang disita dari keluarga tersangka Rustami, serta sejumlah dokumen dan beberapa barang elektronik.

Pengeledahan dilanjutkan di dua lokasi lain, yakni rumah pribadi Yan Anton di Perum Bukit Sejahtera dan rumah Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Rustami di Perum Bukit Persada Indah, Palembang. Penggeledahan juga dilakukan di kantor Yan Anton, serta rumah sekaligus kantor tersangka Zulfikar Muharrami selaku direktur CV Putra Pratama .

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Yan Anton Ferdian, Rustami, Kadis Pendidikan Pemkab Banyuasin Umar Usman, Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Sutaryo. Kemudian dua orang lain yakni Zulfikar Muharrami dan Kirman selaku orang kepercayaan Yan Anton.

Praktik suap terungkap setelah Yan Anton ditangkap Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan pada Minggu lalu (4/9). Yan Anton diduga menerima suap dari Zulfikar Muharrami sebesar Rp 1 miliar sebagai mahar pemberian proyek yang akan dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Dalam melakukan iming-iming proyek, Yan Anton dibantu tiga anak buahnya dan Kirman selaku pengepul dana sekaligus orang kepercayaan.

Yan Anton, Rustami, Umar Usman, Sutaryo, serta Kirman dijerat pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Zulfikar selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (b) dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya