Berita

Yan Anton/Net

Hukum

Harley Dan Ducati Disita Dari Istri Bupati Yan

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2016 | 19:58 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit sepeda motor mewah merek Harley Davidson dan Ducati milik Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.

Sepeda motor disita dari tangan istri Yan Anton saat tim KPK mengeledah Rumah Dinas Bupati Banyuasin selama dua hari belakangan ini.

Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat ini kedua sepeda motor tersebut dititipkan di Mapolres Banyuasin, Sumatera Selatan.


Kepemilikan sepeda motor mewah itu tidak pernah ditulis Yan Anton dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK. Dalam LHKPN yang diserahkan pada 31 Maret 2014, Yan Anton hanya mencantumkan kepemilikan mobil Toyota Alphard dan Mitsubishi Pajero Sport. Sementara mobil Toyota Hilux yang sempat dicantumkan dalam LHKPN 2012 disebut Yan Anton telah dijual.

Priharsa menambahkan, tim penyidik KPK juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Mirage. Mobil disita dari pihak keluarga Kabag Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin Darus Rustami.

"Satu unit mobil Mitsubishi Mirage disita dari keluarga tersangka RUS (Darus Rustami). Mobil dititipkan di Polda Sumsel," ujarnya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (8/9).

Selain kendaraan bermotor, dalam penggeledahan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Tim juga masih melanjutkan penggeledahan ke sejumlah lokasi untuk mencari barang bukti lain.

"Hari ini geledah dilakukan di dua lokasi, yaitu rumah pribadi Bupati YAF di Perum Bukit Sejahtera, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, dan rumah tersangka RUS di Perumahan Bukit Persada Indah, Kota Palembang," tutup Priharsa.

KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Yan Anton Ferdian, Rustami, Kadis Pendidikan Pemkab Banyuasin Umar Usman, Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Sutaryo. Kemudian dua orang lain yakni Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami dan Kirman selaku orang kepercayaan Yan.

Kasus suap terkuak setelah Yan Anton dicokok Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan pada Minggu lalu (4/9). Yan Anton diduga menerima suap dari Zulfikar Muharrami sebesar Rp 1 miliar sebagai mahar pemberian proyek yang akan dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Dalam melakukan iming-iming proyek, Yan Anton dibantu tiga anak buahnya dan Kirman selaku pengepul dana sekaligus orang kepercayaan.

Yan Anton, Rustami, Umar Usman, Sutaryo, serta Kirman disangkakan pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Zulfikar selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (b) dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya