Berita

Bupati Ovi/Net

Hukum

Bupati Pemakai Narkoba Cuma Dituntut Rehabilitasi

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2016 | 19:38 WIB

Jaksa penuntut umum menuntut Bupati Ogan ilir non aktif Ahmad Wazir Noviadi atau Ovi beserta dua rekannya Faisal Roche dan Murdani menjalani rehabilitasi selama enam bulan.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, seperti dikutip RMOLsumsel.com (Kamis, 8/9).

Dengan tuntutan tersebut, Ovi yang sudah menjalani prose rehabilitasi sejak Maret 2016 lalu bisa saja akan langsung menghirup udara bebas jika hakim sepakat dengan tuntutan jaksa.


JPU Kejari, Ursula Dewi mengatakan bahwa Ovi tidak terbukti sebagai pengedar narkoba. Berdasarkan alat bukti dia hanya menjadi pemakai barang haram tersebut.

Sebelumnya, Ovi mengakui di persidangan bahwa dirinya memakai narkoba sejak duduk di bangku SMA. Jaksa Penuntut Umum Ursula Dewi dalam dakwaan menjeratnya dengan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan dakwaan sekunder pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara barang bukti yang dihadirkan berupa hasil tes urine, ptongan rambut, dan ponsel.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat menggerebek kediaman orang tua Ovi, yakni mantan bupati Igan Ilir Mawardi di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang karena mencurigai adanya pesta narkoba jenis sabu pada 13 Maret.

Dalam penggerebekan, petugas menangkap 18 orang dan lima diantaranya positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan tes urine, termasuk Ovi. Bupati termuda dalam Pilkada Sumsel 2014 itu telah menjalani rehabilitasi sejak 18 Maret. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya