Berita

Bupati Ovi/Net

Hukum

Bupati Pemakai Narkoba Cuma Dituntut Rehabilitasi

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2016 | 19:38 WIB

Jaksa penuntut umum menuntut Bupati Ogan ilir non aktif Ahmad Wazir Noviadi atau Ovi beserta dua rekannya Faisal Roche dan Murdani menjalani rehabilitasi selama enam bulan.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, seperti dikutip RMOLsumsel.com (Kamis, 8/9).

Dengan tuntutan tersebut, Ovi yang sudah menjalani prose rehabilitasi sejak Maret 2016 lalu bisa saja akan langsung menghirup udara bebas jika hakim sepakat dengan tuntutan jaksa.


JPU Kejari, Ursula Dewi mengatakan bahwa Ovi tidak terbukti sebagai pengedar narkoba. Berdasarkan alat bukti dia hanya menjadi pemakai barang haram tersebut.

Sebelumnya, Ovi mengakui di persidangan bahwa dirinya memakai narkoba sejak duduk di bangku SMA. Jaksa Penuntut Umum Ursula Dewi dalam dakwaan menjeratnya dengan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan dakwaan sekunder pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara barang bukti yang dihadirkan berupa hasil tes urine, ptongan rambut, dan ponsel.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat menggerebek kediaman orang tua Ovi, yakni mantan bupati Igan Ilir Mawardi di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang karena mencurigai adanya pesta narkoba jenis sabu pada 13 Maret.

Dalam penggerebekan, petugas menangkap 18 orang dan lima diantaranya positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan tes urine, termasuk Ovi. Bupati termuda dalam Pilkada Sumsel 2014 itu telah menjalani rehabilitasi sejak 18 Maret. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya