Berita

Sanusi/Net

Hukum

SUAP PODOMORO

Ogah Banding, KPK Nilai Tiga Tahun Penjara Cukup Buat Penyuap Sanusi

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2016 | 16:30 WIB | LAPORAN:

Bekas Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja bakal dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan upaya banding atas vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.

Hukuman tiga tahun penjara dianggap sudah cukup untuk memberi efek jera terhadap aktor intelektual pemberi suap kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi itu.

Jaksa KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya telah mempelajari putusan, dan hasilnya vonis yang diberikan kepada Ariesman, lebih dari dua pertiga tuntutan jaksa.


Selain itu, pihaknya menilai putusan hakim atas vonis aktor kasus suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) itu telah mengakomodir teori dan fakta yang diajukan jaksa.

"Teori dan fakta analisa yuridis JPU sebagian besar juga diakomodir hakim. Rencananya hari ini eksekusi ke Sukamiskin," ujar Jaksa Ali saat dikonfirmasi, Kamis (8/9).

Selain Ariesman, KPK juga mengeksekusi asisten Ariesman yakni Trinanda Prihantoro ke Lapas Sukamiskin. Sama seperti Ariesman, KPK juga tidak mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara terhadap Trinanda.

Ariesman divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Ariesman dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap Sanusi sebesar Rp 2 miliar terkait Raperda RTRKSP. Dalam surat tuntutan, jaksa menilai Ariesman merupakan aktor intelektual sehingga patut mendapat hukuman lebih berat dibanding asisten pribadinya yang juga ikut didakwa melakukan suap.

Uang suap tersebut dimaksudkan agar Sanusi mengakomodir kepentingan PT Agung Podomoro Land terkait reklamasi Teluk Jakarta. PT Agung Podomoro Land lewat anak usahanya PT Muara Wisesa Samudera tengah mengerjakan pembangunan Pulau G.

Sementara, Trinanda dijatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan.

Anak buah Ariesman Widjaja itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam memberikan uang Rp 2 miliar kepada Sanusi. Pemberian duit itu berkaitan dengan pembahasan Raperda RTRKSP. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya