Berita

Hukum

Nyambi Jadi Gigolo, Ditjen Imigrasi Ciduk 10 Pencari Suaka

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2016 | 11:54 WIB | LAPORAN:

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menangkap 10 pria imigran pencari suaka lantaran terlibat kegiatan prostitusi di wilayah Batam.

"Kasus ini terungkap berkat adanya informasi masyarakat tentang adanya anak muda WNA yang sering berolahraga bersama seorang wanita Indonesia," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie dalam keterangan persnya di Jakarta.

Berdasarkan informasi dari paspor-paspor yang disita, mereka adalah warga negara Afghanistan dan Pakistan berusia 15 hingga 35 tahun. Orang-orang asing itu telah memiliki nomor dari badan PBB yang mengurusi pengungsi atau UNHCR. Ini artinya mereka telah mendapat tempat untuk mendapatkan perlindungan politik dan tinggal menunggu negara tujuan menerima mereka.


"Mereka kurang lebih ada di Indonesia sudah satu hingga 1,5 tahun," ujarnya.

Selama masa menunggu itulah mereka diduga melakukan praktik prostitusi. Mereka juga tak lagi tinggal di Rumah Detensi Imigrasi dan di bawah tanggung jawab UNHCR serta Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).

Karena sudah mendapat izin suaka, maka UNHCR menurut Ronny memberikan izin keluar untuk sekadar berinteraksi dengan warga di mana mereka tengah transit. Izin keluar ini kemudian yang disalahgunakan.

Ronny juga menyebutkan, para WNA itu tidak bekerja sendiri, melainkan ada koordinator di belakang mereka. Koordinator ini adalah warga negara Indonesia berinisial BS yang juga sudah ditangkap.

Kasus BS seluruhnya telah dilimpahkan pada Polres Barelang dengan sangkaan melanggar UU Perlindungan Anak lantaran menjual anak di bawah umur. Selain itu dia juga bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ronny menambahkan, kesepuluh WNA yang sudah lebih dari satu tahun berada di Indonesia ini akan segera diproses secara hukum. Modus yang dilakukan juga akan didalami apakah melibatkan kota atau provinsi lainnya.

"Bukti-buktinya sudah sangat mendukung. Jika terbukti, akan kita terapkan tindakan administrasi keimigrasian. Deportasi dan penangkalan. Kalau perlu seumur hidup tidak boleh masuk Indonesia," tegasnya.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Batam Agus Wijaya menjelaskan, selain laporan masyarakat, petugas juga mendapat informasi tentang 10 WNA itu melalui iklan di media sosial.

"Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat, dari situ kita dalami melalui sosmed maupun secara fisik. Kita adakan pendekatan, kemudian di sosmed mengatakan mereka bisa melayani dan ada transaksi. Hal itu, transaksi itu yang didalami Polres Balerang. Di sana tergambar bagaimana terjadi prostitusi," kata Agus.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya