Berita

Arcandra Tahar/Net

Hukum

Bamsoet Persilahkan Pemerintah Kembalikan Status WNI Arcandra

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2016 | 01:07 WIB | LAPORAN:

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly berencana mengembalikan status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.

Sebab jika status WNI Arcandra tidak dikembalikan, dirinya akan stateless. Pasalnya dia juga sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat. Diketahui berdasarkan Undang-Undang 12/2006 tentang Kewarganegaraan, seorang warga negara yang telah terdaftar sebagai warga negara lain otomatis kehilangan status WNI.

Beberapa anggota Komisi III DPR RI menentang keras rencana Yasonna itu. Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman bahkan menyebut Arcandra sebagai penghianat bangsa. Karenanya, jika dia mau balik menjadi WNI, sesuai Undang-Undang Kewarganegaraan, selama 5 tahun Arcandra harus membuktikan kesetiaannya.


Sementara Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo bahkan mempersilahkan pemerintah untuk mengembalikan status WNI Arcandra. Namun dia menekankan pemerintah tak boleh melanggar aturan dan perundang-umdangan yang berlaku.

"DPR menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Archandra kalau Presiden atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan," kata pria yang karib disapa Bamsoet ini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).

Dimana, lanjut dia, pemerintah akan menggunakan Undang-Undang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007 untuk memulihkan status WNI Arcandra.

"Sepertinya pemerintah ingin berlindung di bawah prinsip non-stateless atau tidak mengakui asas Apatride atau menggunakan Pasal 23 dan 32-35 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007 yang prosesnya berbeda tanpa melibatkan DPR," jelasnya.

Langkah pemerintah tersebut sama sekali tidak dipermasalahkan oleh Bamsoet. Pasalnya menurut dia itu merupakan kewenangan pemerintah. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya