Berita

Nur Alam/Net

Hukum

KPK Korek Keputusan Gubernur Nur Alam Dari Dirut PT AHB

RABU, 07 SEPTEMBER 2016 | 22:12 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik pihak lain yang ikut berperan dalam kasus korupsi pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Kali ini, penyidik mengorek keterangan dari Direktur Utama PT Anugrah Harisma Barokah (AHB) Ahmad Nursiwan sebagai saksi.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ahmad untuk mengkonfirmasi proses pengajuan IUP dari perusahaan yang mendapat mendapat izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana itu. Termasuk juga soal serta menelisik proses administrasi dalam pengajuan IUP.

"Dari PT AHB konfirmasi soal proses pengajuan IUP dan proses melengkapi administrasi termasuk aturan yang ada saat itu," ujar Priharsa di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/9).


Diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka pada 23 Agustus lalu. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan sejumlah surat keputusan IUP.

Dokumen bermasalah itu diantaranya SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan eksplorasi, SK persetujuan IUP eksplorasi, dan SK persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi buat PT Anugerah Harisma Barokah sejak 2009-2014. Perusahaan itu bergerak dalam penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.

Nur Alam pun kena jerat hukum. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya