Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya upaya bunuh diri yang dilakukan tersangka koruptor di Rumah tahanan gedung lembaga antirasuah.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan Rohadi, tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara Pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) hanya mengungkapkan ingin melakukan bunuh diri lantaran tekanan perkara yang disangkakan kepadanya.
Meski demikian, tidak ada upaya fisik yang dilakukan oleh panitera PN Jakut itu. Pernyataan ini, lanjut Priharsa sekaligus meluruskan pemberitaan yang mengatakan sudah ada upaya bunuh diri yang dilakukan oleh Rohadi.
"Klarifikasi sebuah pemberitaan berkaitan dengan upaya bunuh diri yang dilakukan seorang tahanan. Secara lengkap saya sampaikan, kalau diberitakan seolah telah lakukan percobaan bunuh diri dan dicegah petugas Rutan. Sampe dengan saat ini, belum pernah ada tindakan seperti itu. Sempat terucap iya," ungkap Priharsa saat jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/9)
Awalnya, Priharsa menjelaskan, pada Kamis 1 September lalu, Rohadi berada Lantai 9 Gedung KPK. Lokasi itu merupakan tempat biasanya para tahanan berolah raga. Saat itu, penjaga rumah tahanan KPK melihat Rohadi sedang murung. Pengawas lalu mendatanginya untuk menanyakan sikap yang terpancar dari muka Rohadi.
"Ditanya, lalu terucap kalimat bahwa yang bersangkutan bisa saja mencoba bunuh diri," jelas Priharsa.
Menurut dia, tekanan yang dialami Rohadi memang terjadi bagi setiap orang yang dikekang kebebasannya. Sehingga sangat manusiawi jika Rohadi mengalami depresi. Namun, sebagai langkah antisipasi, petugas Rutan telah dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto untuk melaksanakan pemeriksaan psikiater terkait goncangan mental atas serangkaian peristiwa yang dihadapi Rohadi.
"Terhadap yang bersangkutan akan dibahas di internal KPK apa langkah yang perlu diambil," jelas Prihadi.
Keinginan bunuh diri Rohadi diungkapkan pertama kali oleh kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah. Alamsyah meminta hakim supaya Rohadi dipindahkan lantaran sering melakukan percobaan bunuh diri
"Mohon Yang Mulia, agar terdakwa dipindah dari ruang tahanan yang berada di lantai atas Gedung KPK," ujar Alamsyah beberapa waktu lalu.
Alamsyah bilang kliennya mengalami depresi usai ditangkap tangan oleh KPK. Rohadi khawatir, keluarganya akan terseret kasus yang sama.
[sam]