Berita

Joko Widodo/Net

Politik

Aneh Bin Lucu Jokowi Potong Anggaran Dengan Peraturan Ilegal

RABU, 07 SEPTEMBER 2016 | 12:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintahan Joko Widodo mengeluarkan dua aturan yang dianggap ilegal. Pertama, Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2016 untuk melakukan penghematan atau mutilasi anggaran di 83 kementerian/lembaga dalam APBN-P 2016. Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyularan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2016.

"Dan yang aneh bin lucu, ada alokasi anggaran untuk dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia sebesar Rp 23.3 triliun yang pencairan ditunda," kata Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Rabu (7/9).

Kemudian, lanjut Uchok, dasar Inpres dan Permenkeu bisa disebut ilegal karena melanggar salah satunya peraturan yakni UU Nomor 17/2003 tentang Keuangaan Negara.


"Seharusnya, sebelum melakukan mutilasi anggaran, Presiden Jokowi lebih dulu sowan ke DPR untuk minta izin dan melakukan pembahasan anggaran," imbuhnya.

Menurut Uchok, akibat Pemerintahan Jokowi belum dapat izin dari DPR untuk melakukan mutilasi anggaran 83 kementerian/lembaga, penundaan DAU untuk 169 daerah, dan dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia, maka diduga Jokowi melakukan penyalahgunaan kewenangaan. Pemerintahan Jokowi juga telah menghina Parlemen sebagai mitra kerja dalam pembahasan anggaran.

Kemudian, hal lain akibat dampak dari peraturan ilegal ini adalah, rakyat bisa dirugikan karena alokasi anggaran sebesar Rp 64.7 triliun untuk 83 kementerian/lembaga negara dipotong tanpa alasan yang jelas. Selanjutnya, Permenkeu penundaan penyularan DAU untuk 169 daerah sebesar Rp.19.4 triliun juga tidak boleh dilakukan Menkeu sebelum ada persetujuan dari DPR yang punya hak anggaran dan pengawasan.

"Mentang-mentang punya kuasa, asal main mutilasi anggaran saja," sebut Uchok.

Diketahui, DAU adalah tanggungjawab pemerintah pusat kepada daerah. Karena DAU ini untuk dipergunakan membayar gaji pegawai di daerah. Kalau pemerintah pusat, melakukan mutilasi DAU sebesar Rp 19.4 triliun, maka sama saja pemerintah pusat tidak mau bertanggungjawab kepada pegawai negeri mereka di daerah, dan memberikan tanggungjawab tersebut kepada kepala daerah.

"Hal ini juga akan berakibat, pemerintah daerah bisa bisa menuju kebangkrutan, dan akan banyak anggaran dan program pemda untuk pelayanan publik akan ditunda atau hilang lantaran anggaran dialihkan dulu untuk bayar gaji pegawai," Uchok.

Terakhir, Uchok meminta DPR untuk segera menekan Presiden Jokowi agar mencabut dua peraturan ilegal tersebut. Kalau Jokowi tidak bersedia, DPR wajib menyurati Kepala Negara dalam bentuk hak interpelasi DPR, agar Jokowi kapok, dan menyesal mengeluarkan peraturan hukum yang tidak sesuai mekanis UU dan tertib administrasi.

"Kedua, meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo jangan diam saja, atau pura-pura tidak tahu. Harus bantu pemerintah daerah untuk melakukan gugatan kepada Menteri Keuangaan atas penundaan DAU," tukas Uchok. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya