Berita

Abdullah Hehamahua/Net

Wawancara

WAWANCARA

Abdullah Hehamahua: Menkumham Banyak Membuat Blunder, Jokowi Sepertinya Tidak Berdaya...

RABU, 07 SEPTEMBER 2016 | 09:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pria sepuh yang masih getol memerangi korupsi ini geleng-geleng kepala mendengar alasan yang diungkap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait wacana obral remisi kepada koruptor yang dimasukkan dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dia mengatakan, kalau ala­san mengobral remisi kepada koruptor hanya lantaran pen­jara over capacity alias terlalu penuh, tidak masuk akal. Kata Abdullah, kalau penjara over ca­pacity, harusnya kebijakan yang diterbitkan bukan pemotongan masa tahanan, tapi hukuman mati. Kebijakan memberikan remisi kepada koruptor, menu­rutnya, sangat blunder. Karena bertentangan dengan komitmen Presiden Jokowi.

"Jokowi berkoar-koar member­antas korupsi, tapi bawahannya itu mengambil kebijakan yang ber­tentangan dengan koar-koarnya Jokowi, nah itu sama saja den­gan membuang garam ke laut," ujar Abdullah kepada Rakyat Merdeka. Berikut pernyataan lengkap bekas Wakil Ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara ini;


Sebenarnya boleh nggak sih koruptor diberi remisi?
Pertama, kita harus lihat KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Itu me­mang mengatur semua narapi­dana memperoleh remisi. Yang jadi persoalan adalah apakah semua narapidana disamakan, antara pidana khusus dengan pidana umum. Misalnya, pencuri ayam atau pidana pembunuhan atau kriminal apa itu disamakan dengan pidana narkoba, teroris dan korupsi. Kan tiga kategori perkara pidana (narkoba, teroris dan korupsi) di Indonesia dinya­takan darurat.

Jadi bagaimana dong kalau sudah begini?
Sebenarnya ini kan tergantung political will Presiden. Menteri itu kan bawahannya Presiden. Kalau misalnya Jokowi berkoar-koar memberantas korupsi, tapi bawahannya itu mengambil kebi­jakan yang bertentangan dengan koar-koarnya Jokowi, nah itu sama saja dengan membuang garam ke laut. Atau bisa juga orang menyebut bahwa Jokowi cuma suka membuat citra, tapi sebenarnya dia tidak serius mem­berantas korupsi, dengan mem­biarkan menterinya mengambil kebijakan seperti itu.

Selain berharap pada po­litical will Presiden Jokowi, adakah instrumen lain?

Oleh karena itu, karena seka­rang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sedang diamandemen, itu yang harus dipastikan bahwa KUHAP itu tidak memberikan remisi. Jadi dalam amandemen itu ditetap­kan.

Artinya, remisi terhadap ko­ruptor kemarin sebenarnya tidak ada aturan yang dilang­gar?
Memang dalam KUHAP itu menjelaskan setiap narapidana mendapatkan remisi. Tapi men­teri itu kan punya rasa keadilan, bagaimana orang korupsi diberi­kan remisi sama dengan pidana umum biasa.

Jadi menurut Anda, kebi­jakan pemberian remisi oleh Kemenkumham salah?
Menkumham ini memang banyak sekali membuat blunder. Seperti dalam kebijakan-kebi­jakan soal partai, soal ini, dan lain-lain. Tapi Jokowi sepertinya tidak berdaya.

Maksud Anda?
Ya, orang yang baik-baik di-reshuffle, orang yang buat blunder itu tidak di-reshuffle atau tidak diganti. Sehingga orang bertanya-tanya, siapa sih Jokowi ini sebenarnya.

Tapi Menkumham berala­san, remisi terhadap koruptor diberikan karena over capac­ity di Lapas?
Berarti tidak becus pemerin­tah mengatur. Kalau over capac­ity berarti pada periode Jokowi, kriminalitas bertambah. Korupsi bertambah. Kalau misalnya over capacity.

Solusinya?
Kalau masalahnya over ca­pacity, koruptor untuk kelas tertentu itu dijatuhkan saja huku­man mati. Sehingga kemudian tidak lagi terjadi over capacity. Sehingga bisa menyelesaikan persoalan.

Agar kebijakan remisi terh­adap koruptor tidak terulang lagi?
Maka oleh karena itu, kebi­jakan Presiden untuk memberi­kan guide kepada menterinya supaya tidak semudah begitu memberikan remisi kepada koruptor. Padahal negara kita darurat korupsi, seperti teroris juga narkoba. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya