Berita

Abdullah Hehamahua/Net

Wawancara

WAWANCARA

Abdullah Hehamahua: Menkumham Banyak Membuat Blunder, Jokowi Sepertinya Tidak Berdaya...

RABU, 07 SEPTEMBER 2016 | 09:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pria sepuh yang masih getol memerangi korupsi ini geleng-geleng kepala mendengar alasan yang diungkap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait wacana obral remisi kepada koruptor yang dimasukkan dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dia mengatakan, kalau ala­san mengobral remisi kepada koruptor hanya lantaran pen­jara over capacity alias terlalu penuh, tidak masuk akal. Kata Abdullah, kalau penjara over ca­pacity, harusnya kebijakan yang diterbitkan bukan pemotongan masa tahanan, tapi hukuman mati. Kebijakan memberikan remisi kepada koruptor, menu­rutnya, sangat blunder. Karena bertentangan dengan komitmen Presiden Jokowi.

"Jokowi berkoar-koar member­antas korupsi, tapi bawahannya itu mengambil kebijakan yang ber­tentangan dengan koar-koarnya Jokowi, nah itu sama saja den­gan membuang garam ke laut," ujar Abdullah kepada Rakyat Merdeka. Berikut pernyataan lengkap bekas Wakil Ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara ini;


Sebenarnya boleh nggak sih koruptor diberi remisi?
Pertama, kita harus lihat KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Itu me­mang mengatur semua narapi­dana memperoleh remisi. Yang jadi persoalan adalah apakah semua narapidana disamakan, antara pidana khusus dengan pidana umum. Misalnya, pencuri ayam atau pidana pembunuhan atau kriminal apa itu disamakan dengan pidana narkoba, teroris dan korupsi. Kan tiga kategori perkara pidana (narkoba, teroris dan korupsi) di Indonesia dinya­takan darurat.

Jadi bagaimana dong kalau sudah begini?
Sebenarnya ini kan tergantung political will Presiden. Menteri itu kan bawahannya Presiden. Kalau misalnya Jokowi berkoar-koar memberantas korupsi, tapi bawahannya itu mengambil kebi­jakan yang bertentangan dengan koar-koarnya Jokowi, nah itu sama saja dengan membuang garam ke laut. Atau bisa juga orang menyebut bahwa Jokowi cuma suka membuat citra, tapi sebenarnya dia tidak serius mem­berantas korupsi, dengan mem­biarkan menterinya mengambil kebijakan seperti itu.

Selain berharap pada po­litical will Presiden Jokowi, adakah instrumen lain?

Oleh karena itu, karena seka­rang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sedang diamandemen, itu yang harus dipastikan bahwa KUHAP itu tidak memberikan remisi. Jadi dalam amandemen itu ditetap­kan.

Artinya, remisi terhadap ko­ruptor kemarin sebenarnya tidak ada aturan yang dilang­gar?
Memang dalam KUHAP itu menjelaskan setiap narapidana mendapatkan remisi. Tapi men­teri itu kan punya rasa keadilan, bagaimana orang korupsi diberi­kan remisi sama dengan pidana umum biasa.

Jadi menurut Anda, kebi­jakan pemberian remisi oleh Kemenkumham salah?
Menkumham ini memang banyak sekali membuat blunder. Seperti dalam kebijakan-kebi­jakan soal partai, soal ini, dan lain-lain. Tapi Jokowi sepertinya tidak berdaya.

Maksud Anda?
Ya, orang yang baik-baik di-reshuffle, orang yang buat blunder itu tidak di-reshuffle atau tidak diganti. Sehingga orang bertanya-tanya, siapa sih Jokowi ini sebenarnya.

Tapi Menkumham berala­san, remisi terhadap koruptor diberikan karena over capac­ity di Lapas?
Berarti tidak becus pemerin­tah mengatur. Kalau over capac­ity berarti pada periode Jokowi, kriminalitas bertambah. Korupsi bertambah. Kalau misalnya over capacity.

Solusinya?
Kalau masalahnya over ca­pacity, koruptor untuk kelas tertentu itu dijatuhkan saja huku­man mati. Sehingga kemudian tidak lagi terjadi over capacity. Sehingga bisa menyelesaikan persoalan.

Agar kebijakan remisi terh­adap koruptor tidak terulang lagi?
Maka oleh karena itu, kebi­jakan Presiden untuk memberi­kan guide kepada menterinya supaya tidak semudah begitu memberikan remisi kepada koruptor. Padahal negara kita darurat korupsi, seperti teroris juga narkoba. ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya