Berita

Andi Taufan Tiro/Net

Hukum

Pesan Andi Taufan Tiro Buat Partainya Sebelum Ditahan KPK

SELASA, 06 SEPTEMBER 2016 | 21:17 WIB | LAPORAN:

Sebelum masuk mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro menyempatkan diri menyampaikan ucapan terima kasih kepada Partai Amanat Nasional (PAN).

Bekas kader PAN itu juga memberikan ucapan terima kasih khusus kepada Nasrullah selaku bendahara umum PAN. Ucapan Andi seakan menjadi sinyal bahwa dirinya telah dibuang oleh partai. Diduga, uang yang diterima Andi ikut mengalir ke Nasrullah, namun dirinya dijadikan kambing hitam. Meski demikian Andi membantah dugaan tersebut.

"Oh tidak, hanya ucapan terima kasih saja," kilahnya sebelum masuk mobil tahanan yang terparkir di loby Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/9).


Tersangka kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu bakal mendekam selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sebagai Kapoksi PAN di Komisi V, Andi diduga menerima suap sebesar Rp7,4 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Sebelumnya, Andi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk menggali aliran suap yang diterimanya. Suap diberikan sebagai kompensasi atas kebijakan Andi yang menyalurkan program aspirasi untuk pembangunan jalan milik Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.

Andi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka selain Andi. Empat diantaranya sudah berstatus terdakwa.

Mereka yang berstatus terdakwa adalah anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto, anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang telah dituntut enam tahun penjara, serta dua anak buah Damayanti bernama Dessy dan Julia yang juga telah dituntut masing-masing lima tahun penjara.

Kemudian terdakwa Abdul Khoir yang telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Sementara, Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary tidak lama lagi bakal menyandang status terdakwa. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya