Berita

Jenderal Tito Karnavian/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jenderal Tito Karnavian: Foto Kongkow Itu Tetap Didalami Propam

SELASA, 06 SEPTEMBER 2016 | 09:57 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jenderal Tito terasa sep­erti disengat bisa beracun begitu mendengar kabar beredarnya fo­to perwira Polri sedang kongkow dengan bos perusahaan sawit di tengah menghangatnya kabar dugaan kongkalikong penerbitan SP3 kasus karhutla. Berikut ini penjelasan Jenderal Tito;

Tanggapan Anda terkait peredaran foto perwira Polri kongkow dengan bos perusa­haan sawit?
Bahasa kongkow ini kan ba­hasa-bahasa cenderung berarti ada kongkalikong, akrab, dan segala macam. Sudah dijelas­kan oleh Kapolda Riau, bahwa foto itu tidak ada hubungannya dengan SP3 yang 15 perusahaan itu. Ini tolong betul-betul saya klarifikasi.

Jadi ada apa dong sebe­narnya?

Jadi ada apa dong sebe­narnya?
Itu ada tim dari Mabes Polri yang datang ke sana untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan kasus keributan yang ada di Meranti. Apa kes­alahan internal yang ada di polisi Kepulauan Riau dan lain-lain. Makanya yang dipanggil adalah Dirkrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum), setelah itu Dirkrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus) juga yang membantu penanganan PKP juga dipanggil, dan kebetulan satu angkatan dengan Kapolresta Pekanbaru.

Kok bisa sampai berbaren­gan begitu?
Sesudah mereka diskusi di suatu tempat, setelah itu mereka mau makan di restoran. Saat ma­kan itu, ada kemudian datanglah kelompok yang di meja sebelah. Yang kebetulan dikenal adalah yang punya hotel itu. Kemudian mereka ngobrol, ngajak foto. Ya sudah difoto selesai. Dari yang ngajak foto itu, tidak ada yang terkait dengan 15 perusahaan SP3 itu. Yang ada, satu orang pemilik perkebunan sawit dari beberapa orang itu. Dan orang ini tidak terlibat dan bukan bagian dari 15 yang SP3. Jadi kalau ada kongkow-kongkow dengan bahasa SP3 15 perusa­haan sawit, tidak ada hubungan­nya sama sekali.

Apa nggak didalami dulu?
Masalah foto, tetap masih didalami oleh propam sampai sekarang. Nanti akan dipanggil ke Mabes Polri.

Terkait evaluasi alasan penerbitan SP3 sekarang su­dah sampai mana?
Alasan-alasan penghentiannya ada yang tidak cukup bukti, kar­ena tersangkanya tidak ada. Ada juga yang terbakar di luar areal. Baru kemudian menjalar dalam areal korporasi, ada juga yang di dalam lahan korporasi tapi dikuasai masyarakat. Kemudian ada juga yang sudah dicabut. Bukan menjadi bagian areal kor­porasi itu. Otomatis pertanggung jawabannya bukan pada yang bersangkutan. Tapi di luar 15 yang di SP3 ini, cukup banyak kasus-kasus dalam tahun 2015 yang dilanjutkan. Tahun 2016 cukup banyak juga.

Berapa banyak?
Ada 86 orang yang ditangkap di Riau, kemudian yang diajukan juga cukup banyak, jumlahnya ratusan. Jadi jangan hanya me­lihat kasus yang berhenti saja. Yang diajukan juga ada.

Lantas apakah memung­kinkan kasus yang sudah di-SP3 akan dibuka kembali?
Nah, tapi tidak menutup ke­mungkinan dibuka kembali ka­lau ada praperadilan. Kemudian di-challenge bukti-buktinya. Hakim memutuskan itu diterima, kita buka lagi. Kalau seandainya nanti tidak diterima, otomatis SP3-nya final.

Cuma begitu saja?
Lebih lanjut, nanti dari Mabes Polri juga akan membentuk Satgas tentang penanganan kasus keba­karan hutan dan lahan ini. Saya sudah menginstruksikan, bahwa SP3 yang melibatkan korporasi tidak boleh dihentikan langsung oleh Polda, apalagi Polres.

Jadi siapa yang berhak menghentikannya?
Harus digelar di Mabes Polri. Nanti ada Tim Bareskrim, Propam, Irwasum, dan Kadivkum yang menilai, apakah kasus itu layak di­hentikan atau tidak. Bila perlu nanti kita libatkan juga teman-teman dari KLHK. Kalau sudah cukup layak dihentikan, ya dihentikan. Apapun risikonya. Tapi kalau seandainya bisa diajukan, kita akan ajukan.

Jadi nanti kasus kebakaran hutan akan diambil alih oleh Mabes Polri?

Kalau semua diambil alih oleh Mabes Polri, seolah-olah kita ng­gak percaya sama Polda. Polda silakan menangani, tapi kita nanti akan mengawasi, memberikan supervisi, dan sekaligus tadi. Kalau ada yang mau dihentikan harus di Mabes Polri. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya