Berita

Jenderal Tito Karnavian/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jenderal Tito Karnavian: Foto Kongkow Itu Tetap Didalami Propam

SELASA, 06 SEPTEMBER 2016 | 09:57 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jenderal Tito terasa sep­erti disengat bisa beracun begitu mendengar kabar beredarnya fo­to perwira Polri sedang kongkow dengan bos perusahaan sawit di tengah menghangatnya kabar dugaan kongkalikong penerbitan SP3 kasus karhutla. Berikut ini penjelasan Jenderal Tito;

Tanggapan Anda terkait peredaran foto perwira Polri kongkow dengan bos perusa­haan sawit?
Bahasa kongkow ini kan ba­hasa-bahasa cenderung berarti ada kongkalikong, akrab, dan segala macam. Sudah dijelas­kan oleh Kapolda Riau, bahwa foto itu tidak ada hubungannya dengan SP3 yang 15 perusahaan itu. Ini tolong betul-betul saya klarifikasi.

Jadi ada apa dong sebe­narnya?

Jadi ada apa dong sebe­narnya?
Itu ada tim dari Mabes Polri yang datang ke sana untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan kasus keributan yang ada di Meranti. Apa kes­alahan internal yang ada di polisi Kepulauan Riau dan lain-lain. Makanya yang dipanggil adalah Dirkrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum), setelah itu Dirkrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus) juga yang membantu penanganan PKP juga dipanggil, dan kebetulan satu angkatan dengan Kapolresta Pekanbaru.

Kok bisa sampai berbaren­gan begitu?
Sesudah mereka diskusi di suatu tempat, setelah itu mereka mau makan di restoran. Saat ma­kan itu, ada kemudian datanglah kelompok yang di meja sebelah. Yang kebetulan dikenal adalah yang punya hotel itu. Kemudian mereka ngobrol, ngajak foto. Ya sudah difoto selesai. Dari yang ngajak foto itu, tidak ada yang terkait dengan 15 perusahaan SP3 itu. Yang ada, satu orang pemilik perkebunan sawit dari beberapa orang itu. Dan orang ini tidak terlibat dan bukan bagian dari 15 yang SP3. Jadi kalau ada kongkow-kongkow dengan bahasa SP3 15 perusa­haan sawit, tidak ada hubungan­nya sama sekali.

Apa nggak didalami dulu?
Masalah foto, tetap masih didalami oleh propam sampai sekarang. Nanti akan dipanggil ke Mabes Polri.

Terkait evaluasi alasan penerbitan SP3 sekarang su­dah sampai mana?
Alasan-alasan penghentiannya ada yang tidak cukup bukti, kar­ena tersangkanya tidak ada. Ada juga yang terbakar di luar areal. Baru kemudian menjalar dalam areal korporasi, ada juga yang di dalam lahan korporasi tapi dikuasai masyarakat. Kemudian ada juga yang sudah dicabut. Bukan menjadi bagian areal kor­porasi itu. Otomatis pertanggung jawabannya bukan pada yang bersangkutan. Tapi di luar 15 yang di SP3 ini, cukup banyak kasus-kasus dalam tahun 2015 yang dilanjutkan. Tahun 2016 cukup banyak juga.

Berapa banyak?
Ada 86 orang yang ditangkap di Riau, kemudian yang diajukan juga cukup banyak, jumlahnya ratusan. Jadi jangan hanya me­lihat kasus yang berhenti saja. Yang diajukan juga ada.

Lantas apakah memung­kinkan kasus yang sudah di-SP3 akan dibuka kembali?
Nah, tapi tidak menutup ke­mungkinan dibuka kembali ka­lau ada praperadilan. Kemudian di-challenge bukti-buktinya. Hakim memutuskan itu diterima, kita buka lagi. Kalau seandainya nanti tidak diterima, otomatis SP3-nya final.

Cuma begitu saja?
Lebih lanjut, nanti dari Mabes Polri juga akan membentuk Satgas tentang penanganan kasus keba­karan hutan dan lahan ini. Saya sudah menginstruksikan, bahwa SP3 yang melibatkan korporasi tidak boleh dihentikan langsung oleh Polda, apalagi Polres.

Jadi siapa yang berhak menghentikannya?
Harus digelar di Mabes Polri. Nanti ada Tim Bareskrim, Propam, Irwasum, dan Kadivkum yang menilai, apakah kasus itu layak di­hentikan atau tidak. Bila perlu nanti kita libatkan juga teman-teman dari KLHK. Kalau sudah cukup layak dihentikan, ya dihentikan. Apapun risikonya. Tapi kalau seandainya bisa diajukan, kita akan ajukan.

Jadi nanti kasus kebakaran hutan akan diambil alih oleh Mabes Polri?

Kalau semua diambil alih oleh Mabes Polri, seolah-olah kita ng­gak percaya sama Polda. Polda silakan menangani, tapi kita nanti akan mengawasi, memberikan supervisi, dan sekaligus tadi. Kalau ada yang mau dihentikan harus di Mabes Polri. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya