Berita

Yan Anton Ferdian/Net

Hukum

Bupati Seperti Ini Kok Bisa Dipilih

Bayar Naik Haji Pakai Duit Suap
SELASA, 06 SEPTEMBER 2016 | 08:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ibadah haji merupakan ritual suci untuk menunaikan rukun Islam yang kelima. Apa jadinya jika prosesi keagamaan itu justru diraih dengan cara haram. Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian diduga menggunakan uang suap untuk naik haji. Ya ampun, bupati seperti ini kok bisa dipilih.

Diungkapkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, KPK menduga Yan Anton Ferdian menggunakan uang hasil suap untuk beribadah haji yang seharusnya berangkat kemarin. Tidak sendirian, Sang Bupati juga mengajak istrinya berhaji dengan uang haram.

Dugaan itu didasari atas disitanya bukti setoran biaya pergi haji ke sebuah biro perjalanan sebesar Rp 531,6 juta untuk dua orang atas nama Yan Anton dan istrinya. Uang itu, bagian dari dugaan suap yang diterima Yan Anton dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami, sebesar Rp 1 miliar.


"Jumlah diminta Rp 1 miliar itu Rp 531.600.000 ditransfer ke PT TB (Turisina Buana), itu pembayaran berdua. Dia (Yan) juga sudah tanyakan kira-kira berapa biaya diperlukan, termasuk 11.200 dolar Amerika serikat untuk dipakai di sana," jelas Basaria saat konferensi pers di KPK, kemarin.

Parahnya lagi, penangkapan Yan Anton justru dilakukan ketika dia sedang menggelar acara pengajian sukuran menjelang keberangkatannya ke Tanah Suci, Minggu (4/9). Namun, KPK berbaik hati tidak melakukan penangkapan saat pengajian berlangsung. "Jadi dalam hal ini, KPK menunggu dulu sampai selesai acaranya," ujarnya.

Yan Anton ditangkap di rumah dinasnya di Jalan Lingkar Nomor 1, Banyuasin, Sumatera Selatan. Di tempat yang sama, KPK menangkap dua anak buah Yan yakni Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Rustami dan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman.

Di tempat terpisah, KPK mengamankan Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo dan Kirman selaku orang kepercayaan Yan. "Untuk ZM (Zulfikar Muharrami) diamankan di hotel di Mangga Dua, Jakarta," beber Basaria.

KPK menduga Yan Anton dibantu Rustami, Umar Usman, Sutaryo dan Kirman menawarkan sejumlah proyek di Disdik Pemkab Banyuasin kepada Zulfikar yang disetujui dengan kemudian memberikan suap Rp 1 Miliar sesuai permintaan Yan Anton. Atas perbuatannya, Zulfikar Muharrami sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Yan Anton Ferdian, Rustami, Sutaryo, Kirman dan Umar Usman sebagai penerima suap dijerat pasal 12 (a) atau (b) atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Peristiwa ini, sontak membuat geram Mendagri Tjahjo Kumolo. Dia mengaku turut bersalah dengan adanya penangkapan tersebut. "Saya terkejut, prihatin dan merasa ikut bersalah. Sangat disayangkan masih ada oknum kepala daerah yang terkena OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK dalam indikasi kasus suap proyek daerah," ujar Tjahjo di Jakarta, kemarin.

Tjahjo mengingatkan kembali seluruh kepala daerah untuk berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan. Dia pun meminta kepala daerah menghindarkan diri dari proyek daerah yang koruptif. "Memahami area rawan korupsi dan menghindari suap-menyuap proyek harusnya dipahami oleh siapa pun kepala daerah, termasuk juga saya," katanya.

Menurut dia, Kemendagri masih menunggu surat resmi dari KPK terkait penonaktifan Yan Anton Ferdian sebagai kepala daerah.

Namun, dia menjamin penahanan Yan Anton tidak akan menganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Sebab, masih ada wakil bupati dan sekretaris daerah yang dapat menjalankan roda pemerintahan.

Terpisah, pengamat politik dari Universitas Indonesia, Syafuan Rozi miris atas persitiwa itu. Berani-beraninya, seorang bupati menggunakan uang suap untuk berangkat haji. Baginya, moralitas orang itu sudah hancur. "Aneh, bupati seperti ini kok bisa terpilih," ujar Syafuan kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, perlu ada komitmen tegas antara pemilih dan yang dipilih begitu seorang pemimpin dilantik. Misalnya, melakukan perjanjian apa yang akan dilakukan jika kepala daerah melakukan korupsi. Pasalnya, peristiwa ini bisa saja terjadi di daerah lain. "Apalagi uangnya buat naik haji, ini kan parah betul," pungkasnya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya