Berita

Yan Anton Ferdian/Net

Hukum

Bupati Seperti Ini Kok Bisa Dipilih

Bayar Naik Haji Pakai Duit Suap
SELASA, 06 SEPTEMBER 2016 | 08:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ibadah haji merupakan ritual suci untuk menunaikan rukun Islam yang kelima. Apa jadinya jika prosesi keagamaan itu justru diraih dengan cara haram. Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian diduga menggunakan uang suap untuk naik haji. Ya ampun, bupati seperti ini kok bisa dipilih.

Diungkapkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, KPK menduga Yan Anton Ferdian menggunakan uang hasil suap untuk beribadah haji yang seharusnya berangkat kemarin. Tidak sendirian, Sang Bupati juga mengajak istrinya berhaji dengan uang haram.

Dugaan itu didasari atas disitanya bukti setoran biaya pergi haji ke sebuah biro perjalanan sebesar Rp 531,6 juta untuk dua orang atas nama Yan Anton dan istrinya. Uang itu, bagian dari dugaan suap yang diterima Yan Anton dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami, sebesar Rp 1 miliar.


"Jumlah diminta Rp 1 miliar itu Rp 531.600.000 ditransfer ke PT TB (Turisina Buana), itu pembayaran berdua. Dia (Yan) juga sudah tanyakan kira-kira berapa biaya diperlukan, termasuk 11.200 dolar Amerika serikat untuk dipakai di sana," jelas Basaria saat konferensi pers di KPK, kemarin.

Parahnya lagi, penangkapan Yan Anton justru dilakukan ketika dia sedang menggelar acara pengajian sukuran menjelang keberangkatannya ke Tanah Suci, Minggu (4/9). Namun, KPK berbaik hati tidak melakukan penangkapan saat pengajian berlangsung. "Jadi dalam hal ini, KPK menunggu dulu sampai selesai acaranya," ujarnya.

Yan Anton ditangkap di rumah dinasnya di Jalan Lingkar Nomor 1, Banyuasin, Sumatera Selatan. Di tempat yang sama, KPK menangkap dua anak buah Yan yakni Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Rustami dan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman.

Di tempat terpisah, KPK mengamankan Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo dan Kirman selaku orang kepercayaan Yan. "Untuk ZM (Zulfikar Muharrami) diamankan di hotel di Mangga Dua, Jakarta," beber Basaria.

KPK menduga Yan Anton dibantu Rustami, Umar Usman, Sutaryo dan Kirman menawarkan sejumlah proyek di Disdik Pemkab Banyuasin kepada Zulfikar yang disetujui dengan kemudian memberikan suap Rp 1 Miliar sesuai permintaan Yan Anton. Atas perbuatannya, Zulfikar Muharrami sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Yan Anton Ferdian, Rustami, Sutaryo, Kirman dan Umar Usman sebagai penerima suap dijerat pasal 12 (a) atau (b) atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Peristiwa ini, sontak membuat geram Mendagri Tjahjo Kumolo. Dia mengaku turut bersalah dengan adanya penangkapan tersebut. "Saya terkejut, prihatin dan merasa ikut bersalah. Sangat disayangkan masih ada oknum kepala daerah yang terkena OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK dalam indikasi kasus suap proyek daerah," ujar Tjahjo di Jakarta, kemarin.

Tjahjo mengingatkan kembali seluruh kepala daerah untuk berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan. Dia pun meminta kepala daerah menghindarkan diri dari proyek daerah yang koruptif. "Memahami area rawan korupsi dan menghindari suap-menyuap proyek harusnya dipahami oleh siapa pun kepala daerah, termasuk juga saya," katanya.

Menurut dia, Kemendagri masih menunggu surat resmi dari KPK terkait penonaktifan Yan Anton Ferdian sebagai kepala daerah.

Namun, dia menjamin penahanan Yan Anton tidak akan menganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Sebab, masih ada wakil bupati dan sekretaris daerah yang dapat menjalankan roda pemerintahan.

Terpisah, pengamat politik dari Universitas Indonesia, Syafuan Rozi miris atas persitiwa itu. Berani-beraninya, seorang bupati menggunakan uang suap untuk berangkat haji. Baginya, moralitas orang itu sudah hancur. "Aneh, bupati seperti ini kok bisa terpilih," ujar Syafuan kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, perlu ada komitmen tegas antara pemilih dan yang dipilih begitu seorang pemimpin dilantik. Misalnya, melakukan perjanjian apa yang akan dilakukan jika kepala daerah melakukan korupsi. Pasalnya, peristiwa ini bisa saja terjadi di daerah lain. "Apalagi uangnya buat naik haji, ini kan parah betul," pungkasnya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya