Berita

bupati yan

Nusantara

Bupati Banyuasin Tersangka, Pemprov Sumsel Segera Tentukan Langkah

SELASA, 06 SEPTEMBER 2016 | 02:32 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan sampai dengan saat ini masih menunggu pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian sebagai tersangka.

Yan Anton ditangkap KPK bersama lima orang lainnya dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Minggu di rumah dinasnya, di Banyuasin. Penangkapan ini terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus untuk bantuan sekolah dan bansos untuk bantuan bencana alam senilai  Rp 21 miliar.

"Kami ikuti perkembangannya dulu. Ada proses administrasi, pasti. Kita masih menunggu dari KPK. Kalau sudah ada pernyataan dari KPK pasti ada langkah," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman, Senin (5/9).


Seperti dilansir RMOLSumsel, dia menambahkan, pihaknya tengah menyusun langkah selanjutnya yang akan dilakukan. Hanya saja, langkah tersebut belum dapat diungkapkan kepada publik.

Mukti menjelaskan, pihaknya membutuhkan pernyataan resmi yang disampaikan oleh KPK. Sehingga, pihaknya dapat segera mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Banyuasin.

"Tapi saya tidak bisa mengatakan langkah selanjutnya gimana, masih nunggu dari KPK. Kan ada wakil bupati yang melaksanakan tugas bupati sementara ini. Kami masih menunggu dari KPK dulu untuk langkah penetapan PLT," terangnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sumsel, Ikhwanudin mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengirimkan tim ke Jakarta untuk memastikan pernyataan KPK melalui media masa, yang menyatakan telah mengeluarkan pernyataan resmi status Bupati Banyuasin.

"Karena KPK sudah mengumumkan secara resmi  kepada  publik, kami tidak perlu mengumumkan lagi. Sebab, lembaga negara tidak akan main-main soal itu," ungkapnya.

Berdasarkan PP 9/2015 dan UU 9/2015 tentang Perubahan atas UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 ayat (3) kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugasnya dan kewenangannnya sebagai mana yang dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (4).

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan sebagaimana yang dimaksud ayat (3) atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Dia menambahkan, Wakil Bupati akan langsung menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati. Untuk memastikan jalannya roda pemerintah dan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan baik. "Kan masih ada wakil bupati dan sekda. Jadi tidak ada masalah," tuturnya.

Wakil Bupati Banyuasin saat ini adalah Supriono. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya