Berita

Saipul Jamil/Net

Hukum

Rohadi Didakwa Terima Suap Untuk Ringankan Vonis Saipul Jamil

SENIN, 05 SEPTEMBER 2016 | 20:46 WIB | LAPORAN:

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi didakwa menerima uang suap sebesar Rp 50 juta, terkait perannya menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara pelecehan seksual terhadap remaja pria yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil. Dia juga didakwa menerima suap sebesar Rp 250 juta berkenaan dengan vonis ringan yang dijatuhkan hakim kepada mantan suami artis Dewi Persikk tersebut.

Uang suap yang diterima Rohadi berasal dari Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak Saipul Jamil, serta dua pengacara Saipul bernama Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo menilai, uang suap diberikan kepada Rohadi untuk menggerakkan agar tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.


"Uang sebesar Rp 50 juta patut diduga untuk pengurusan penunjukan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dalam perkara percabulan Saipul Jamil," ujar Kresno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (5/9).

Jaksa menjelaskan, uang Rp 50 juta dari Berthanatalia ditujukan agar Rohadi menjadi perantara kepada ketua PN Jakut Lilik Mulyadi untuk penunjukan susunan majelis hakim yang menangani perkara Saipul Jamil. Awalnya Berthanatalia menemui Rohadi di kantor PN Jakut pada April 2016. Dalam pertemuan itu, Rohadi menyampaikan dirinya bersedia menjadi penghubung untuk mengurus penunjukan majelis hakim yang dapat membantu perkara Saipul Jamil.

Untuk hal tersebut, Rohadi meminta kepada Bertha untuk menyediakan dana operasional sebesar Rp 50 juta. Bertha akhirnya menyanggupi dan melaporkan permintaan tersebut kepada Samsul dan Kasman Sangaji. Ketiganya melakukan pertemuan di kediaman Saipul Jamil di Kelapa Gading, Jakut. Di mana, Bertha dan Kasman kemudian menyampaikan perlu adanya dana operasional sebesar Rp 50 juta kepada Samsul sebagai perwakilan keluarga. Ketiganya pun sepakat memberikan Rp 50 juta kepada Rohadi.

"Nanti dibantu untuk penetapannya hakimnya, diminta sama Kang Mas Rp 50 juta Bu," ujar Rohadi kepada Bertha dalam surat dakwaan yang dibacakan.

Selanjutnya, untuk uang sebesar Rp 250 juta diberikan Bertha kepada Rohadi untuk diteruskan kepada Hakim Ifa Sudewi yang menangani perkara Saipul Jamil. Tujuan pemberian uang untuk mempengaruhi vonis perkara.

Adapun, majelis hakim yang menangani kasus Saipul Jamil yakni Ifa Sudewi selaku ketua, dan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, serta Jootje Sampaleng sebagai anggota.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang sebesar Rp 250 juta yang diterimanya itu untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul yang ditangani Ifa Sudewi selaku ketua majelis hakim agar mendapatkan vonis ringan," jelas Jaksa.

Atas perbuatan tersebut, Rohadi didakwa melanggar pasal 12 huruf (a) subsider pasal 11 dan pasal 12 huruf (c) subsider pasal 12 huruf (b) lebih subsider pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya