Berita

Hukum

La Nyalla Didakwa Memperkaya Diri Sendiri

SENIN, 05 SEPTEMBER 2016 | 20:06 WIB | LAPORAN:

RMOL. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti‎ didakwa melakukan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Suanarwan menilai La Nyalla, telah melakukan atau turut serta melakukan secara bersama-sama perbuatan melawan hukum dan memperkata diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau ekonomi negara.

Tindak pidana itu berawal dari kerja sama antara Pemprov Jatim dengan Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tahun 2009. Diketahui, Pemprov Jawa Timur memberi danah hibah ke Kadin Jawa Timur dari tahun 2011-2014.


"Terdakwa telah melawan hukum,  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara," ujar I Made dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9).

Jaksa menambahkan, total dana hibah yang dikirim oleh Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dalam kurun 2011-2014 sebanyak Rp 48 miliar. Dana tersebut dikirim Pemprov Jatim usai menyetujui proposal permohonan dana hibah diserta Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim. Proposal dan RAB itu diajukan untuk program Akselerasi Perdagangan Antar Pulau, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Busines Development Center (BDC)‎.

‎Setelah proposal permohonan dana hibah disetujui oleh Pemprov Jatim, selanjutnya La Nyalla sebagai Ketua Kadin dan selaku penerima dana hibah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun 2011, 2012, 2013, dan 2014, serta Pakta Integritas (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) dan Surat Pernyataan akan menggunakan dana hibah sesuai dengan rincian yang ada pada RAB.

"Setelah permohonan bantuan dana hibah disetujui, kemudian terdakwa mengajukan permohonan pencairan dana kepada Pemprov Jatim. Setelah diverifikasi kelengkapan administrasinya, kemudian dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan diajukan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas nama Kadin Jatim," kata Jaksa I Made

Selanjutnya, pengiriman dana hibah dilakukan melalui transfer ‎langsung dari Kas Daerah Pemprov Jatim ke rekening Kadin Jatim di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya. Jumlah dana hibah yang masuk ke dalam rekening Kadin Jatim itu sebesar Rp 48 miliar. Untuk merealisasi penggunaan dana hibah tersebut terdakwa bersama-sama dengan saksi Diar Kusuma Putra dan saksi Nelson Sembiring membuat pencairan dana hibah.

Namun, ‎La Nyalla kemudian menguntit uang dari total dana hibah Rp 48 miliar yang masuk ke rekening Kadin Jatim. Total uang yang dikentit La Nyalla dalam kurun waktu penerimaan dana hibah Pemprov Jatim sebanyak Rp 1.105.577.500 (Rp 1 miliar lebih).

"Terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri yaitu Rp. 1.105.577.500 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ucap Jaksa.

Perbuatan La Nyalla itu, membuat Negara dirugikan sebanyak sebesar Rp 27.760.133.719 (Rp 27 miliar lebih) atau setidak-tidaknya Rp. 26.654.556.219,- (Rp 26 miliar lebih). Kerugian Negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, La Nyalla oleh Jaksa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undnag Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya