Berita

Yan Anton Ferdian/Net

Hukum

Bupati Banyuasin Diduga Pergi Haji Pakai Uang Suap

SENIN, 05 SEPTEMBER 2016 | 19:35 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian menggunakan uang hasil suap untuk beribadah haji yang akan dilaksanakan pada 6-22 September mendatang. Sebab, dalam operasi tangkap tangan Minggu kemarin (4/9), penyidik KPK turut menyita bukti setoran biaya pergi haji ke sebuah biro perjalanan sebesar Rp 531,6 juta untuk dua orang atas nama Yan dan istrinya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, Yan menjanjikan proyek kepada Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami dengan meminta imbalan Rp 1 miliar. Dari uang suap itu, Yan membaginya untuk biaya perjalanan dan keperluan ibadah haji.

"Jumlah diminta Rp 1 miliar itu, Rp 531.600.000 ditransfer ke PT TB (Turisina Buana), itu pembayaran berdua. Dia (Yan) juga sudah tanyakan kira-kira berapa biaya diperlukan, termasuk 11.200 dollar Amerika serikat untuk dipakai di sana," jelas Basaria saat konferensi pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/9).


Basaria juga tidak memungkiri bahwa saat penangkapan Yan sedang mengadakan acara pengajian untuk keberangkatannya bersama istri ke Tanah Suci.

"Jadi dalam hal ini, KPK menunggu dulu sampai selesai acaranya," ujarnya.

Yan pun ditangkap di rumah dinasnya di Jalan Lingkar Nomor 1, Banyuasin, Sumatera Selatan. Di tempat yang sama, KPK menangkap dua anak buah Yan yakni Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Rustami dan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman. Di tempat terpisah KPK mengamankan Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo dan Kirman selaku orang kepercayaan Yan.

"Untuk ZM (Zulfikar Muharrami) diamankan di hotel di Mangga Dua, Jakarta," beber Basaria.

KPK menduga Yan dibantu Rustami, Umar Usman, Sutaryo dan Kirman menawarkan sejumlah proyek di Disdik Pemkab Banyuasin kepada Zulfikar yang disetujui dengan kemudian memberikan suap Rp 1 Miliar sesuai permintaan Yan.

Atas perbuatannya, Zulfikar Muharrami sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Yan Anton Ferdian, Rustami, Sutaryo, Kirman dan Umar Usman sebagai penerima suap dijerat pasal 12 (a) atau (b) atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya