Berita

Yan Anton Ferdian/Dok

Hukum

Yan Anton Dan 3 Anak Buahnya Resmi Berkalung Tersangka

SENIN, 05 SEPTEMBER 2016 | 16:35 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Selain Yan, KPK juga menetapkan tiga orang anak buah Yan, mereka adalah Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Umar Usman, Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banyuasin, Sutaryo.

Kemudian dua orang pihak swasta, yakni Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharrami dan Kirman selaku orang kepercayaan Yan.


Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, Yan menjanjikan sebuah proyek di Disdik Pemkab Banyuasin kepada Zulfikar. Hal ini lantaran Yan mengetahui Disdik Pemkab Banyuasin bakal menjanangkan beberap proyek.

"Sebagai imbalannya, Bupati Banyuasin ini meminta Rp 1 miliar kepada ZM (Zulfikar Muharrami)," kata Basaria saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9).

Dalam proses mendapatkan imbalan dari Zulfikar, Yan dibantu oleh tiga anak buahnya.

Pertama, Yan menghubungi Rustami, dan menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan uang sebesar Rp 1 miliar. Mendengar perintah atasan, Rustami lantas menghubungi Umar Usman.

"Yan ini, dia tahu betul di sana akan ada beberapa proyek dan mengetahui itu dia bisa dapatkan dana dari proyek tersebut. Ini semacam ijon," ujar Basaria.

Setelah mendapat amanat, Umar bersama dengan Sutaryo menghubungi Kirman selaku pihak perantara Pemkab Banyuasin kepada pengusaha. Kirman jugalah yang mengubungi Zulfikar untuk menawarkan proyek di Disdik dengan syarat harus menyetor Rp 1 miliar.

"K (Kirman) ini merupakan orang kepercayaan Yan. K ini juga semacam pengepul, saya katakan betugas pengepul dana. Apabila pejabat disana ada keperluan, K yang selalu menghubungi pengusaha," ujar Basaria.

Lebih lanjut, Basaria mengatakan, penyidik masih menyelidiki proyek di Dinas Pendidikan yang dijanjikan.

Aksi Yan Anton berhasil diketahui KPK dari laporan masyarakat. Bekerja sama dengan Polda setempat. KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Yan Anton, Rustami, Umar Usman, Sutaryo, Kirman dan Zulfikar Muharrami pada Minggu (4/9) kemarin.

Dari Yan Anton KPK mengamankan Rp 229, 8 juta dan 11.200 dolar AS.  Sementara dari Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton. Kemudian dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531,6 juta untuk dua orang atas nama Yan Anton dan isteri.

Keenam tersangka kini masih dalam pemeriksaan KPK.

Atas perbuatannya Zulfikar Muharrami sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Yan Anton Ferdian, Rustami, Sutaryo, Kirman dan Umar Usman sebagai Penerima dijerat pasal 12 a atau b atau pasal 11 UU Tipikor.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya