Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil-genap memasuki hari ketiga. Bagi yang melanggar akan kena denda Rp 500 ribu. Hasilnya, jumlah pelanggar menurun hampir 40 persen dibanding hari pertama, Selasa (30/8).
Pada hari kedua, Rabu (31/8), karena bertepatan dengan tanggal ganjil, maka kendaraan yang bisa melintasi Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto harus mengÂgunakan pelat berakhiran ganjil. Peraturan diberlakukan dari Senin sampai Jumat, tepatnya pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Menjelang pukul 4 sore, beberapa personel Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta mulai berjaga di seluruh akses masuk Bundaran Hotel Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat menuju Jalan Sudirman.
Mata mereka memelototi satu-persatu pelat nomor kendaraan roda empat yang berseliweran di jalan protokol di ibukota ini.
Setengah jam menunggu, muncul Honda Freed bernopol B 1456 TZX yang melaju dari arah Thamrin menuju Jalan Sudirman. Melihat plat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal yang berlaku, salah seorang polisi lalu lintas (lantas) Brigadir Kepala Danu Brata menyetop mobil berwarna abu-abu metalik itu.
Setelah berhenti, sang pemilik mobil langsung membuka kaca dengan wajah panik. "Maaf Pak, salah saya apa," tanyanya dengan wajah kaget. "Maaf Bu, sekarang sudah mulai diterapkan aturan ganjil genap. Karena sekarang tanggal ganjil, hanya pelat bernomor akhir ganjil yang bisa melewati jalan Thamrin dan Sudirman," jelas Danu dengan ramah.
Akhirnya, petugas kepoliÂsian itu meminta surat-surat kendaraan dan juga SIM. "Ini sudah lengkap semua. Cuma ibu melanggar aturan ganjil genap," tandas Danu.
Takut ditilang, sang ibu muda ini lantas memelas karena dirinya terburu-buru, sehingga tidak tahu kalau hari ini sudah diberÂlakukan ganjil-genap.
"Saya barudari Harmoni. Pak tolonglah, lupa saya," rengek ibu berambut panjang ini.
Karena terus merengek dan wajahnya panik, petugas akhirnya berbelas kasihan dan memÂpersilakan wanita itu pergi. "Besok jangan diulangi lagi, ya," kata petugas sambil berlalu.
Tak lama berselang, muncul mobil Yarris merah dengan nopol B 4358 TG dari arah Jalan Imam Bonjol menuju Jalan Thamrin. Melihat hal itu, petugas polisi langsung mencegat kendaraan tersebut. "Maaf Pak, sekarang tanggal ganjil, pelat Bapak genap, seharusnya tidak boleh lewat Jalan Thamrin," ujar salah sorang petugas kepolisian.
Kevin sang pemilik mobil terÂlihat kebingungan. "Pak memang sekarang tanggal berapa," tanya Kevin. "Tanggal 31 Agustus Pak," jawab polisi dengan raÂmah. "Kan pelat nomor saya ganjil Pak," jawab Kevin penuh percaya diri.
Tak ingin berdebat panjang, polisi langsung meminta Kevin untuk keluar dari mobil dan mengecek sendiri pelat nomor mobilnya. Setelah mengecek, Kevin baru percaya kalau pelat nomornya genap.
"Lho Bapak kok baru tahu kalau pelat nomornya genap," tanya polisi kembali. "Jarang ngecek Pak. Sekarang terserah Bapak saja deh," jawan Kevin pasrah.
Petugas kepolisian lantas mengeluarkan kertas tilang warna merah dan menyita SIM yang bersangkutan. "Besok ikut sidang pelanggaran ya Pak. Sambil bayar Rp 500 ribu," kata petugas keÂpolisian sambil mempersilakanpemilik kendaraan untuk melanjutkan perjalanannya.
Petugas kepolisian lainnya, Brigadir Alfrisdo juga menghentikan kendaraan Suzuki Ertiga bernopol G 8842 KM yang melaju kencang di kawasan Bundaran HI. Setelah berhenti, petugas lantas meminta sang pengendara untuk membuka kaca depan. "Maaf Bapak, sekaÂrang sistem ganjil genap sudah mulai diberlakukan. Hari ini yang bisa lewat yang plat ganjil," jelas Alfrisdo.
"Maaf Pak, saya sudah kena tilang sebelumnya di Sarinah," jawab Wandi, pengendara itu, samÂbil menyerahkan bukti tilang keÂpada petugas yang mencegatnya. "Karena Bapak sudah ditilang, kami tidak bisa menilang Bapak kembali," jawab petugas sambil mempersilakan pemilik kendaraan ini melanjutkan perjalanannya. "Besok jangan diulangi lagi, ya Pak," pesan polisi ini.
Dua hari pasca pembatasan kendaraan bermotor, kemacetandi Jalan Thamrin sedikit berkurang. Padahal sebelum diberÂlakukan ganjil-genap, menjelang malam, kawasan tersebut salah satu titik kemacetan parah di ibukota. Kemacetan berlangsung mulai Bundaran Senayan hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI). Namun, sejak diberlakukan aturan ganjil genap, kemacetan agak terurai.
Sebaliknya, di jalan-jalan alterÂnatif, lebih padat dibanding hari biasanya. Seperti terlihat di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Rabu sore (31/8), mobil-mobil bernomor polisi genap memadati seluruh ruas jalan yang cukup lebar itu. Kendaraan roda empat harus berebut jalan dengan kendaraan roda dua. Jalan Asia Afrika menjadi alternatif menghindari Jalan Jenderal Sudirman yang diberlakukan ganjil-genap.
Tampak beberapa polisi berÂjaga di pertigaan Senayan dekat Fairmont, dan di pos polisi arah Jalan Gerbang Pemuda. Selain mengatur lalu lintas, mereka juga memperhatikan pelangÂgaran lain di jalan. Di sisi lain, Halte Bus Transjakarta yang berÂsinggungan dengan aturan ganjil genap, dipenuhi penumpang. Seperti Halte Semanggi, Sarinah dan juga Ratu Plaza.
Kanit 3 Tatib Subdit Bin GakkumDitlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arwin mengatakan, dibanding aturan three in one, pengawasan nomor pelat ganjil-genap terbilang lebih mudah. "Petugas hanya perlu meÂlihat angka yang tertera pada pelat nomor mobil," ujar Arwin.
Sementara three in one, kata dia, lebih sulit karena petugas harus memperhatikan jumlah penumpang yang berada di dalam mobil. Sering kali, lanjutnya, pandangan petugas terhalangi kaca mobil berwarna gelap, sehingga petugas harus meminta pengenÂdara menurunkan kaca mobil.
Untuk pengawasan ganjil-genap, kata Arwin, dilakukan dengansistem berlapis. Mobil yang lolos di Bundaran Senayan akan ditilang oleh petugas kepolisian yang menggunakan sepeda moÂtor. "Ini seperti saringan pertama, nanti ada 30 personel menggunaÂkan motor akan menindak yang di jalan-jalan," jelasnya.
Sementara, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menyebut, jumlah pelanggaran aturan kawasan plat nomor kenÂdaraan ganjil-genap yang dikeÂnakan bukti pelanggaran (tilang) mengalami penurunan pada hari kedua atau Rabu (31/8), dibandinghari pertama Selasa (30/8).
"Pada hari kedua terjadi penuÂrunan pelanggaran hingga 40 persen dibanding hari pertama," kata Budiyanto.
Budiyanto menyebut, petugas kepolisian menilang 501 pengendarapada hari pertama atau Selasa (30/8), sedangkan hari kedua terdapat 301 pengendara yang ditilang.
Selama hari kedua, lanjut dia, petugas Subdit Bin Gakkum meÂnilang 123 pengendara, Satuan Patroli dan Pengawal 17 pengendara, Satuan Pengatur 138 pengÂendara dan Satuan Patroli Jalan Raya 23 pengendara.
Selain itu, petugas juga meÂnyita barang bukti berupa 209 surat izin mengemudi (SIM) dan 92 surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dia menambahkan, Jumlah total pengendara yang ditilang petugas selama dua hari sebanyak 802, dengan perincian barang bukti, yakni 558 SIM dan 244 STNK. ***