Berita

Menaker Perintahkan Perketat Pengawasan Ketenagakerjaan

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2016 | 22:31 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri  menginstruksikan  pengawas ketenagakerjaan,  memperketat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan.

Para pengawas ketenagakerjaan adalah representasi kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan masalah perburuhan, terutama terkait dengan pemenuhan hak pekerja dan dan keselamatan kerja,” kata Menaker di hadapan peserta Rapat Kordinasi Nasional Pengawas Ketenagakerjaan di Jakarta.

Rapat koordinasi yang diikuti  500 peserta dari seluruh kabupaten/kota dan provinsi tersebut berlangsung 30 Agustus-1 September 2016.


Yang harus menjadi perhatian pengawas adalah banyaknya perusahaan yang belum memenuhi Keselamatan dan Kesehatan Pekerja (K3), sengketa perburuhan serta pekerja asing illegal. Meski demikian, Menaker menghimbau agar dalam pengawasan dan penegakan hukum jangan sampai menimbulkan kegaduhan yang tidak kondusif.

Selesaikan secara baik-baik, tenang, yang penting tegakkan hukum setegak-tegaknya, sesuai aturan berlaku".

Menteri yang sejak mahasiswa mendampingi buruh ini menjelaskan, untuk memenangkan persaingan pada pasar MEA (Masyarakay Ekonomi Asean), kepastian hukum ketenagakerjaan dan situasi kondusif merupakan syarat yang harus terpenuhi selain masalah skill pekerja. Indonesia adalah negara terbuka, tak mungkin menghindar dari persaingan MEA.

Tak perlu menghindar, tapi harus menang dalam persaingan. Kepastian penegakan aturan ketenagakerjaan menjadi salah satu kunci memenangkan persaingan,” tegasnya.

Ditambahkan pula, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengawasan kerja tak lagi dilakukan oleh pemerintah pusat, melainkan dilakukan oleh Provinsi. Oleh karenanya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini meminta agar Provinsi melakukan perbaikan sistem data ketenagakerjan. Misalnya terkait data pekerja asing. Pemerintah daerah harus mengetahui jumlah pekerja asing yang ada.

Pemda harus mengawasi dan memiliki data keberadaan tenaga kerja asing secara valid dan detail”.

Menaker mengakui, pihaknya kekurangan jumlah pengawas ketenagakerjaan. Namun hal itu bukan menjadi alasan lemahnya pengawasan, karena dalam melakukan pengawasan, pengawas bisa memanfaatkan teknologi informasi. Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan hanya 1.776 orang untuk mengawasi 265 ribu lebih perusahaan. Idealnya jumlah pengawas yang dibutuhkan adalah 4.452 orang.

Data di Kementrian Ketenagakerjaan menyebutkan, tiap hari selalu ada penyelesaian masalah ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pengawas, baik terkait keselamatan kerja maupun perselisihan industrial.

Pengawasan terhadap keberadaan pekerja asing juga ditingkatkan. Awal Agustus lalu misalnya, kementrian Ketenagakerjaan memberi sanksi kepada perusahaan di Banten yang mempekerjakan 70 pekerja gelap asal Tiongkok. (TIM)


Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Update: Korban Jiwa Longsor Bandung Barat 16 Orang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:52

Dede Sulaeman Wafat, Rencana MSBI Datangi Kantor FIFA di Zurich Dijadwal Ulang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:35

Kapolri Naikkan Pangkat Dua Anggota Polisi yang Tewas Tertabrak Truk TNI

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:33

Kabar Duka Mantan Striker Timnas Dede Sulaeman Wafat di Lapang Bola

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:58

Saut Minta KPK Selidiki Sengkarut Coretax

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:50

PT ARA Bantah Gunakan Dokumen Palsu

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:26

Debut Apik Raymond-Joaquin

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:46

Tim Hukum Nadiem Makarim Tak Siap Hadapi JPU

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:32

Wapres Gibran Minta Maaf ke Korban Longsor Bandung Barat

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:18

Korupsi Sektor Pajak Terjadi karena Penyelewengan Kekuasaan

Minggu, 25 Januari 2026 | 18:59

Selengkapnya