Berita

Menaker Perintahkan Perketat Pengawasan Ketenagakerjaan

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2016 | 22:31 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri  menginstruksikan  pengawas ketenagakerjaan,  memperketat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan.

Para pengawas ketenagakerjaan adalah representasi kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan masalah perburuhan, terutama terkait dengan pemenuhan hak pekerja dan dan keselamatan kerja,” kata Menaker di hadapan peserta Rapat Kordinasi Nasional Pengawas Ketenagakerjaan di Jakarta.

Rapat koordinasi yang diikuti  500 peserta dari seluruh kabupaten/kota dan provinsi tersebut berlangsung 30 Agustus-1 September 2016.


Yang harus menjadi perhatian pengawas adalah banyaknya perusahaan yang belum memenuhi Keselamatan dan Kesehatan Pekerja (K3), sengketa perburuhan serta pekerja asing illegal. Meski demikian, Menaker menghimbau agar dalam pengawasan dan penegakan hukum jangan sampai menimbulkan kegaduhan yang tidak kondusif.

Selesaikan secara baik-baik, tenang, yang penting tegakkan hukum setegak-tegaknya, sesuai aturan berlaku".

Menteri yang sejak mahasiswa mendampingi buruh ini menjelaskan, untuk memenangkan persaingan pada pasar MEA (Masyarakay Ekonomi Asean), kepastian hukum ketenagakerjaan dan situasi kondusif merupakan syarat yang harus terpenuhi selain masalah skill pekerja. Indonesia adalah negara terbuka, tak mungkin menghindar dari persaingan MEA.

Tak perlu menghindar, tapi harus menang dalam persaingan. Kepastian penegakan aturan ketenagakerjaan menjadi salah satu kunci memenangkan persaingan,” tegasnya.

Ditambahkan pula, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengawasan kerja tak lagi dilakukan oleh pemerintah pusat, melainkan dilakukan oleh Provinsi. Oleh karenanya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini meminta agar Provinsi melakukan perbaikan sistem data ketenagakerjan. Misalnya terkait data pekerja asing. Pemerintah daerah harus mengetahui jumlah pekerja asing yang ada.

Pemda harus mengawasi dan memiliki data keberadaan tenaga kerja asing secara valid dan detail”.

Menaker mengakui, pihaknya kekurangan jumlah pengawas ketenagakerjaan. Namun hal itu bukan menjadi alasan lemahnya pengawasan, karena dalam melakukan pengawasan, pengawas bisa memanfaatkan teknologi informasi. Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan hanya 1.776 orang untuk mengawasi 265 ribu lebih perusahaan. Idealnya jumlah pengawas yang dibutuhkan adalah 4.452 orang.

Data di Kementrian Ketenagakerjaan menyebutkan, tiap hari selalu ada penyelesaian masalah ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pengawas, baik terkait keselamatan kerja maupun perselisihan industrial.

Pengawasan terhadap keberadaan pekerja asing juga ditingkatkan. Awal Agustus lalu misalnya, kementrian Ketenagakerjaan memberi sanksi kepada perusahaan di Banten yang mempekerjakan 70 pekerja gelap asal Tiongkok. (TIM)


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya