Berita

Menaker Perintahkan Perketat Pengawasan Ketenagakerjaan

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2016 | 22:31 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri  menginstruksikan  pengawas ketenagakerjaan,  memperketat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan.

Para pengawas ketenagakerjaan adalah representasi kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan masalah perburuhan, terutama terkait dengan pemenuhan hak pekerja dan dan keselamatan kerja,” kata Menaker di hadapan peserta Rapat Kordinasi Nasional Pengawas Ketenagakerjaan di Jakarta.

Rapat koordinasi yang diikuti  500 peserta dari seluruh kabupaten/kota dan provinsi tersebut berlangsung 30 Agustus-1 September 2016.


Yang harus menjadi perhatian pengawas adalah banyaknya perusahaan yang belum memenuhi Keselamatan dan Kesehatan Pekerja (K3), sengketa perburuhan serta pekerja asing illegal. Meski demikian, Menaker menghimbau agar dalam pengawasan dan penegakan hukum jangan sampai menimbulkan kegaduhan yang tidak kondusif.

Selesaikan secara baik-baik, tenang, yang penting tegakkan hukum setegak-tegaknya, sesuai aturan berlaku".

Menteri yang sejak mahasiswa mendampingi buruh ini menjelaskan, untuk memenangkan persaingan pada pasar MEA (Masyarakay Ekonomi Asean), kepastian hukum ketenagakerjaan dan situasi kondusif merupakan syarat yang harus terpenuhi selain masalah skill pekerja. Indonesia adalah negara terbuka, tak mungkin menghindar dari persaingan MEA.

Tak perlu menghindar, tapi harus menang dalam persaingan. Kepastian penegakan aturan ketenagakerjaan menjadi salah satu kunci memenangkan persaingan,” tegasnya.

Ditambahkan pula, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengawasan kerja tak lagi dilakukan oleh pemerintah pusat, melainkan dilakukan oleh Provinsi. Oleh karenanya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini meminta agar Provinsi melakukan perbaikan sistem data ketenagakerjan. Misalnya terkait data pekerja asing. Pemerintah daerah harus mengetahui jumlah pekerja asing yang ada.

Pemda harus mengawasi dan memiliki data keberadaan tenaga kerja asing secara valid dan detail”.

Menaker mengakui, pihaknya kekurangan jumlah pengawas ketenagakerjaan. Namun hal itu bukan menjadi alasan lemahnya pengawasan, karena dalam melakukan pengawasan, pengawas bisa memanfaatkan teknologi informasi. Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan hanya 1.776 orang untuk mengawasi 265 ribu lebih perusahaan. Idealnya jumlah pengawas yang dibutuhkan adalah 4.452 orang.

Data di Kementrian Ketenagakerjaan menyebutkan, tiap hari selalu ada penyelesaian masalah ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pengawas, baik terkait keselamatan kerja maupun perselisihan industrial.

Pengawasan terhadap keberadaan pekerja asing juga ditingkatkan. Awal Agustus lalu misalnya, kementrian Ketenagakerjaan memberi sanksi kepada perusahaan di Banten yang mempekerjakan 70 pekerja gelap asal Tiongkok. (TIM)


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya