Berita

KTP Pelaku/Net

Pertahanan

30 Pengacara Dampingi Pelaku Teror Bom Bunuh Diri di Medan

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2016 | 18:24 WIB

Sebanyak 30 pengacara yang seluruhnya berasal dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) DPC Peradi Medan menjadi kuasa hukum dari IAH yang merupakan pelaku percobaan bom bunuh diri di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Medan.

"Ada 30 pengacara yang akan mengawal proses hukum ini," kata Ketua Pusbakum DPC Peradi Medan, Rizal Sihombing, saat memberi keterangan pers di Kantor DPC Peradi Medan, Jalan Sei Rokan 39, Medan, Kamis (1/9).

Pendampingan hukum terhadap IAH sudah pihaknya lakukan sejak resmi menerima kuasa tersebut dari orang tua tersangka, pada Rabu kemarin (31/8).

Pihaknya sudah mendampingi IAH saat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Polresta Medan dan Densus 88 di ruang Tipiter Satreskrim Polresta Medan. Mereka mempelajari berbagai pasal sangkaan yang dikenakan oleh penyidik kepolisian kepada tersangka yang masih tergolong anak di bawah umur atau berusia 17 tahun.

"Kemarin hasil konsultasi kami, dia (IAH) dijerat pasal terorisme, UU darurat, subsider pasal 340, 338 dan 351 KUHPidana. Dan ini sedang kami analisis untuk melakukan pembelaan," ujarnya, dikutip dari MedanBagus.com

Pihaknya juga tetap meminta agar petugas penyidik tetap menjamin hak-hak IAH sebagai seorang anak. Termasuk agar IAH ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) yang dikelola Dinas Sosial.

"Faktanya sampai sekarang IAH masih ditahan di ruang tahanan Polresta Medan. Kami mendukung penegakan hukum oleh Polri dan Densus 88, namun hak tersangka selaku anak juga harus tetap dipenuhi," demikian Rizal.

Sesuai rekomendasi Dewan Pers, berita ini telah dikoreksi pada 28 Februari 2024. Dengan mempertimbangkan kewajiban perlindungan terhadap anak, nama pelaku dikoreksi dengan inisial.

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

Fufufafa Terobsesi Syahrini: Cetar Membahana

Selasa, 24 September 2024 | 07:34

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

UPDATE

Gugatan PKPU Proyek Hambalang Rp91 Miliar terhadap Adhi Karya Ditolak Hakim

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:47

AHY Ungkap Isi Obrolan dengan Puan Maharani

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:36

BPKH Limited Luncurkan Bumbu Kampoeng untuk Jemaah Haji dan Umrah

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:27

KPK Masih Koordinasi dengan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi LPEI

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:22

Pasar Saham Amerika Serikat Loyo, S&P 500 Turun 0,2 Persen

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:08

Puff Daddy Hadapi 120 Gugatan Baru Terkait Pelecehan, Korban Ada yang Berusia 9 Tahun

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:58

Denmark Tangkap Pelaku Teror di Kedutaan Israel

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:56

Muktamar Pemikiran Hasyim Asy'ari Digelar di Jakarta

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:32

British Airways Setop Penerbangan ke Israel Sebulan Penuh

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:32

Jelang Akhir Pekan Rupiah Melemah ke Rp15.525

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:20

Selengkapnya