Berita

KTP Pelaku/Net

Pertahanan

30 Pengacara Dampingi Pelaku Teror Bom Bunuh Diri di Medan

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2016 | 18:24 WIB

Sebanyak 30 pengacara yang seluruhnya berasal dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) DPC Peradi Medan menjadi kuasa hukum dari IAH yang merupakan pelaku percobaan bom bunuh diri di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Medan.

"Ada 30 pengacara yang akan mengawal proses hukum ini," kata Ketua Pusbakum DPC Peradi Medan, Rizal Sihombing, saat memberi keterangan pers di Kantor DPC Peradi Medan, Jalan Sei Rokan 39, Medan, Kamis (1/9).

Pendampingan hukum terhadap IAH sudah pihaknya lakukan sejak resmi menerima kuasa tersebut dari orang tua tersangka, pada Rabu kemarin (31/8).


Pihaknya sudah mendampingi IAH saat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Polresta Medan dan Densus 88 di ruang Tipiter Satreskrim Polresta Medan. Mereka mempelajari berbagai pasal sangkaan yang dikenakan oleh penyidik kepolisian kepada tersangka yang masih tergolong anak di bawah umur atau berusia 17 tahun.

"Kemarin hasil konsultasi kami, dia (IAH) dijerat pasal terorisme, UU darurat, subsider pasal 340, 338 dan 351 KUHPidana. Dan ini sedang kami analisis untuk melakukan pembelaan," ujarnya, dikutip dari MedanBagus.com

Pihaknya juga tetap meminta agar petugas penyidik tetap menjamin hak-hak IAH sebagai seorang anak. Termasuk agar IAH ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) yang dikelola Dinas Sosial.

"Faktanya sampai sekarang IAH masih ditahan di ruang tahanan Polresta Medan. Kami mendukung penegakan hukum oleh Polri dan Densus 88, namun hak tersangka selaku anak juga harus tetap dipenuhi," demikian Rizal.

Sesuai rekomendasi Dewan Pers, berita ini telah dikoreksi pada 28 Februari 2024. Dengan mempertimbangkan kewajiban perlindungan terhadap anak, nama pelaku dikoreksi dengan inisial.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya