Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan supervisi terhadap pelaksanaan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dibentuk pemerintah di daerah kantong-kantong TKI. Kehadiran KPK untuk memastikan proses pelayanan di kantor LTSA berjalan transparan, akuntabel dan bebas dari semua praktek korupsi, termasuk pungutan liar (pungli).
Direktur Gratifikasi KPK Rahmad Asep Suwanda menyampaikan hal di atas kepada Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto pada kegiatan Rapat Koordinasi Program Perbaikan Tata Kelola Layanan TKI di Batam, Senin (30/08).
Rakor yang diprakarsai KPK ini, diikuti jajaran pimpinan KPK, Kementerian Ketenagakerjaan, kepala daerah Batam dan sekitarnya, Atase Ketenagakerjaan RI untuk Malaysia dan Singapura, BPJS Ketenagakerjaan, BNP2TKI, dan stakeholder lainnya.
Pada saat memberikan pemaparan tentang perbaikan tata kelola layanan TKI, Dirjen Binapenta Hery Sudarmanto meminta kepada KPK agar melakukan supervisi atas pelaksanaan LTSA yang tahun ini dibentuk Kemnaker bersama pemerintah daerah guna meningkatkan pelayanan kepada TKI. Lokasi LTSA diantaranya di daerah Entikong Kalimantan Barat, Kupang dan Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur, Tanjung Pinang dan lainnya.
"Saya meminta KPK melakukan pendampingan dan supervisi dalam kegiatan LTSA pelayanan TKI, agar nantinya dalam pelaksanaannya benar-benar bisa cepat, murah, transparan dan bebas pungutan liar. Kasihan TKI yang notabene wong cilik tidak mampu dan butuh kerja, kalau masih ada pungli dalam pengurusan dokumen dan persyaratannya", kata Hery.
Didampingi Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Soes Hindarno, Hery mengungkapkan Kementeriannya terus melakukan perbaikan tata kelola layanan TKI agar TKI lebih terlindungi, dari mulai kampung halaman sampai negara tujuan kerja. Dijelaskan Hery, Kemnaker berupaya meningkatkan peran pemerintah desa sebagai desk pelayanan pemerintah untuk ketenagakerjaan, khususnya TKI.
"Ke depan, dengan peran pemerintah desa yang kuat, layanan pendaftaran dan pengurusan dokumen dan persyaratan TKI akan berjalan lebih baik dan mudah dijangkau masyarakat. Ini penting sekali, agar calon-calon TKI tidak menjadi korban calo atau makelar yang selama ini ambil untung dari derita TKI", papar Hery.
Hery menjelaskan, upaya pemerintah menutup ruang gerak calo TKI, merupakan bagian pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para calo, lanjut Hery, merayu calon TKI dengan iming-iming kerja di luar negeri dengan jabatan yang bagus dan gaji tinggi. Padahal kenyataannya, para calo ini hanya cari untung sendiri, dengan mengirimkan para TKI ke negara tujuan tanpa ada jaminan perlindungan. Untuk itulah, lanjutnya, pemerintah membentuk LTSA di daerah kantong-kantong TKI agar masyarakat dapat terlayani secara cepat, murah, bebas pungli dan terhindar dari para calo.
Penguatan desa sebagai basis perlindungan TKI, telah dilakukan Kemnaker bersama kalangan LSM. Pada hari yang sama, Senin (30/08/) Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meresmikan enam Desa Peduli Buruh Migran (Desbumi) di Nusa Tenggara Timur. Keenam desa tersebut adalah Desa Tagawiti, Desa Beutaran, Desa Dulitukan yang berada di Kecamatan Ili Ape, Desa Lamatokan, Desa Lamawolo dan Desa Bao Lali di Kecamatan Iliape Timur.
Desbumi ikut diprakarsai oleh Yayasan Kesehatan untuk Semua (YKS) dan Migrant Care. Direktur Migrant Care Anis Hidayah menyampaikan negara perlu terus mendukung prakarsa melindungi buruh migran dari Kampung halaman.
"Desa Peduli Buruh Migran diharapkan menjadi pagar pelindung bagi warga desa dari percaloan dan sindikat perdagangan manusia yang bergerilya hingga ke desa-desa", ujarnya. (TIM)