Berita

Foto: Net

Bisnis

Bank Mandiri Gencarkan Sosialisasi Amnesti Pajak

RABU, 31 AGUSTUS 2016 | 17:56 WIB | LAPORAN:

Bank Mandiri terus menggencarkan sosialisasi kebijakan amnesti pajak di seluruh Indonesia, sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah  menarik dana-dana repatriasi yang nilainya sangat besar.

"Sosialisasi kami laksanakan berkerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terutama di Jakarta serta kota-kota besar lain di Indonesia," kata Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta, Rabu (31/8).

Sosialisasi tersebut berupa pembuatan klinik-klinik pajak terkait amnesti pajak bagi nasabah utama dan perusahaan. Kedepan Bank Mandiri juga akan melakukan komunikasi intensif dengan Ditjen Pajak.


Kartika mengatakan sasaran sosialisasi nasabah menengah dan besar dengan tujuan menarik dana-dana yang ada di luar negeri.

"Dengan peraturan investasi terbuka saat ini sangat dimungkinkan dana-dana yang selama ini ditempatkan di luar negeri dapat ditarik kembali ke Indonesia," kata dia.

Kartika menyampaikan posisi terakhir uang tebusan dari hasil amnesti pajak Rp430,4 miliar dari sebanyak 5.123 transaksi. Sedangkan dana repatriasi Rp222,6 miliar dari 69 transaksi.

"Kami akan bekerja keras  mendukung program pemerintah ini. Dan melihat antusiasme dan perkembangan ekonomi, kami berharap mampu menghimpun dana sekitar Rp8-9 triliun hingga akhir tahun,” jelas Kartika.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menegaskan kalau program amnesti pajak tujuan utamanya menyasar kepada wajib pajak-wajib pajak asal Indonesia yang menyimpan uang dan investasi di luar negeri.

Presiden mengatakan kebijakan dan peraturan Dirjen Pajak sudah cukup untuk menjelaskan wajib pajak mana yang perlu mengikuti program amnesti pajak itu. Peraturan sudah tegas untuk petani, nelayan, serta pensiunan tidak perlu mengikuti amnesti pajak.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi telah menetapkan aturan mengenai amnesti pajak guna memperjelas peraturan dalam UU tentang Pengampunan Pajak.

Peraturan Dirjen tersebut bernomor Per-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia serta subyek pajak warisan yang belum terbagi dan penghasilannya pada tahun terakhir di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka diperbolehkan tidak menggunakan hak pengampunan pajak.

Sementara itu, pengamat pajak, Yustinus Prastowo mengatakan untuk  mengoptimalkan program amnesti pajak tidak bisa mengandalkan pemerintah semata-mata, namun  harus didukung dari sektor perbankan karena mereka memiliki nasabah yang loyal sehingga lebih mudah untuk melakukan persuasi.

Yustinus berharap perbankan harus melakukan sosialisasi kepada nasabahnya yang juga wajib pajak secara terukur dan spesifik, terutama untuk membantu meyakinkan manfaat dari program ini.

"Perbankan bisa meyakinkan bahwa program amnesti pajak ini sangat bagus bagi para wajib pajak," ujar Prastowo juga juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation (CITA).

Prastowo optimistis program Tax Amnesty dapat berjalan sukses. Terlebih, peraturan menteri keuangan mengenai perusahaan Indonesia yang memiliki perusahaan cangkang di luar negeri (special purpose vehicle) telah diterbitkan.

"Peraturan Menteri Keuangan ini akan sangat membantu pengusaha-pengusaha besar untuk melakukan repatriasi," ujar dia. [fer]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya