Berita

Djoko Edhi S Abdurrahman/Net

Politik

Pemberontakan Wajib Pajak

RABU, 31 AGUSTUS 2016 | 07:37 WIB | OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN

MINGSLEI! Yang dipromosikan Presiden Joko Widodo sejak awal sasaran tax amnesty (TA) adalah dana warga negara Indonesia (WNI)  yang ditempatkan di negara tax haven: di Singapore Rp 4.000 triliun. Lainnya di Swiss, Dubai, Lexemburg, Hongkong, Virgin Island, Panama, dan seterusnya sebanyak Rp 7.000 triliun. Total Rp 11.000 triliun. Para analis memperkirakan, jika dana itu bukan ilusi, selesai masalah kesulitan likuiditas negara.

Promo Menteri Keuangan Bambang Brodojonegoro (sebelum Sri Mulyani Indrawaty), pemerintah sudah memegang nama WP (wajib pajak) WNI di tax haven tadi. Publik sangat diyakinkan dan memuji langkah Presiden Jokowi. Rakyat tak dibuat sengsara dan terteror seperti saat ini, karena yang akan diambil pajaknya adalah WP di luar negeri sana.

Mereka kata Jokowi melanggar hukum pidana pajak. Jadi, saatnya mereka bertobat dan negara memberi pengampunan bernama tax amnesty (TA).


Kami pun diundang Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan (LBP) karena kata LBP, program TA itu, ia yang menginisiasi. LBP telah menyiapkan ahli ekonomi Purbaya CS, ahli perpajakan Lambok P Nahatan CS berhadapan dengan para kritikal PN Satu (Iksan Mojo, Syahganda Nainggolan, Sofiano Zakaria, Conny Rahakundini, Taufikurrahman Ruki, Ferdinan Hutahayan, Djoko Edhi S Abdurrahman) pada 12 Juli 2016.

Dari forum itu, sudah diketahui bahwa TA itu proyek angan-angan. List nama WP itu memang ada, diumumkan oleh Ketua Panja RUU TA, Suprayitno dari Gerindra dalam diskusi di LBM (Lembaga Bathsul Masail) PBNU sehari sebelumnya.

Menurut Syahganda, status hukum Islam TA itu telah dimintakan oleh Wapres Jusuf Kalla kepada Ketua Umum PBNU, Said Agil Sirodj, sebelumnya. Masalah menjadi serius karena hasil sidang LBM, status TA adalah gelap yang tak dapat didukung (maslahah muhaqqoqoh dan muamanah). Unik, pajak dimintakan fatwa status hukum Islamnya. Sebab pajak tak mengenal uang haram. Ada transaksi, bayar pajaknya!

Kini mingslei, dana dari tax haven itu tak ada. Lalu, sasaran TA berbelok ke dalam negeri. Memborbardir kelas menengah bawah. Asset rakyat yang tanpa transaksi pun dihajar. Sri Mulyani begitu menjabat mengumumkan, semua orang masuk TA. Jika tidak, kata Lambok, jika diketahui kelak ada asset yang tidak didaftarkan ketahuan, akan didenda 200 persen. Karenanya rakyat berbondong-bondong mendaftarkan kekayaannya. Yaitu tadi, asset tidur masyarakat menengah bawah. Tentu saja ngawur.

Ada dua kesalahan di sini. Azas pengenaan pajak yang azasi, menurut Jhon Mainard Keyns adalah nilai tambah yg dihasilkan oleh transaksi. Tesisnya: apakah akan dipungut pajaknya bukit ratusan hektar milik Dalihan Na Tolu di Tanah Batak sana yang tidak ada transaksinya? Tentu saja tidak! Itu sebuah determinisme.

Kedua double taxes (pajak ganda) oleh TA. Satu-satunya yg dilarang dilakukan oleh fiskus, adalah double taxes, menurut UU Perpajakan. Lalu muncul lex specialist TA yang menciptakan pajak ganda. Itu membuat seluruh produktivitas kena pajak sekalipun tanpa nilai tambah. Akibat dari tindakan tersebut, terjadi depresi pada WP sementara pajak sangat tergantung dari relaksasi WP.

Beruntung SMI segera sadar. UU TA itu adalah UU terburuk. Digarap satu bulan oleh Panja, dan blup, selesai untuk memenuhi syarat UU Nomor 17 tentang keuangan negara untuk menghindari hukum besi fiskal.

Pemerintah menerbitkan juklak Nomor 11/PJ/2016, aturan UU No 11 tahun 2016 tentang TA 29 Agustus 2016 ini dikeluarkan untuk menghapus gejolak masyarakat, sebagai berikut:

Pertama, Perdirjen itu menetapkan bahwa orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun pajak terakhir di bawah PTKP, dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti TA. Kepada mereka tidak berlaku Pasal 18 UU TA. Pasal 18 UU itu mengatur pengenaan sanksi administrasi perpajakan yang 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar.

Kedua, harta warisan bukan merupakan objek TA apabila diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP. Harta warisan juga bukan merupakan objek pajak apabila sudah dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan pewaris.

Ketiga, juga ketentuan untuk harta hibahan yang bukan objek TA, syaratnya sama dengan ketemuan harta warisan tadi.

Keempat, ahli waris atau penerima hibah dengan ketentuan tadi tidak bisa diterapkan Pasal 18.

Kelima, bagi WP yg tidak menggunakan haknya masuk TA, dapat menyampaikan SPT pajak penghasilan tahunan.

Keenam, nilai wajar yg dilaporkan oleh WP dalam Surat Pernyataan Harta, tidak dilakukan pengujian oleh Dirjen Pajak.

Kembali ke Khittah

Apakah dengan perdirjen itu keresahan sudah selesai? Saya kira tidak! Bagi yang suka Presiden Jokowi tersungkur, berdoalah agar niat Busyro Muqoddas mengajukan judicial review itu urung. Agar program TA yang nubruk-nubruk itu terus dan terus.

Atau ada jalan lain: kembali ke Khittah, niat awal. Mendulang dari dana di tax haven yang Rp 11 triliun tadi. Mulailah dengan menyusuri pengenaan pajak pemilik rekening masyarakat high class di perbankan. Ada dana lebih Rp 6.000 triliun perbankan Indonesia. Itu saja dipajaki karena jelas hasil transaksi. Itu lebih dari cukup untuk menambal defisit APBN yang Rp 165 triliun tanpa harus memangkas DAK dan DAU yang menciutkan daya beli itu. Gawat kalau orang miskin dan kelas menengah yang terus menerus diperas.

LBM sudah merekomendasikan agar Ditjen Pajak dilengkapi dengan polisi pajak (IRS-Internal Revenue Services) yang lex specialist, dan Federasi Pembayar Pajak (Tax Payer Federation), suatu state auxiliary agency, bukan LSM. Jika tidak, seperti keputusan Munas Kempek NU, rakyat boleh melakukan pembangkangan pajak. Seperti kini, hastag disobidiens bertaburan di sosmed. Mereka sedang melakukan pemberontakan, menyitir Wapres Jusuf Kalla.  Tentu karena salah urus negara. [***]

Djoko Edhi S Abdurrahman adalah mantan Anggota Komisi III DPR

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya