Banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang ditolak rumah sakit atau klinik saat berobat membuktikan adanya sesuatu ketidakberesan dalam manajemen BPJS Kesehatan. Ketidakberesan manajemen BPJS Kesehatan telah banyak merugikan pemegang polis atau peserta saat ingin mengunakan fasilitas di rumah sakit penerima pasien BPJS.
"Sangat tidak masuk akal kalau klaim rumah sakit penerima pasien BPJS Kesehatan untuk biaya pengobatan dan obat-obatannya dibayar secara tepat waktu oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit tersebut pasti tidak akan menolak pasien peserta," kata Ketua Umum
Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/8).
Karena banyak laporan kalau rumah sakit swasta dan pemerintah penerima pasien BPJS Kesehatan merugi akibat keterlambatan pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan. Dan, BPJS Kesehatan juga tidak punya database peserta apakah dibayarkan atau tidak iurannya oleh perusahaan atau pribadi yang bisa mendukung rumah sakit untuk mengetahui apakah kartu peserta tidak menunggak iuran.
Karena banyak laporan kalau rumah sakit swasta dan pemerintah penerima pasien BPJS Kesehatan merugi akibat keterlambatan pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan. Dan, BPJS Kesehatan juga tidak punya database peserta apakah dibayarkan atau tidak iurannya oleh perusahaan atau pribadi yang bisa mendukung rumah sakit untuk mengetahui apakah kartu peserta tidak menunggak iuran.
Menurut Arief, jika memang pasien peserta BPJS Kesehatan seperti dalam beberapa kasus ditolak rumah sakit yang melayani pasien peserta BPJS Kesehatan, ini juga merupakan lemahnya pengawasan manajemen BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit dan klinik yang menjadi rumah sakit provider bagi peserta BPJS Kesehatan.
"Di sini jelas ada ketidakberesan di manajemen BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan yang prima bagi peserta BPJS Kesehatan dan telah membuat kerugian baik materi dan jiwa terhadap peserta BPJS Kesehatan," bebernya.
Kinerja buruk direksi BPJS Kesehatan yang berakibat banyak peserta dirugikan juga tidak lepas dari lemahnya kinerja Dewan Pengawas BPJS yang tidak bekerja secara optimal. Karena itu, sesuai ketentuan pasal 34 Undang-Undang Nomor 24/2011 anggota direksi BPJS Kesehatan bisa diberhentikan dari jabatannya karena merugikan BPJS dan kepentingan peserta jaminan sosial. Karena kesalahan kebijakan yang diambil.
"Karena itu, kami mendesak agar Presiden Joko Widodo memberhentikan seluruh direksi BPJS Kesehatan yang telah merugikan peserta jaminan sosial kesehatan. Serta mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan terhadap ketidakberesan BPJS Kesehatan karena diduga banyak penyalahgunaan dana BPJS Kesehatan yang diinvestasikan, sehingga membuat ketidakberesan dalam pembayaran klaim rumah sakit yang telah melayani peserta jaminan sosial kesehatan," demikian Arief.
[wah]