Berita

Net

Hukum

Tiga Bagian Penting Video Freddy Budiman

SELASA, 30 AGUSTUS 2016 | 03:30 WIB | LAPORAN:

Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Polri untuk polemik testimoni bandar narkoba Freddy Budiman telah menyaksikan copy video yang dibuat oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM. Dari situ, TGPF menyimpulkan ada tiga bagian dalam video tersebut.

Menurut Anggota TGPF Polri Hendardi, secara umum dapat disampaikan bahwa ada tiga bagian dalam video tersebut. Bagian pertama berdurasi 39 detik, kedua berdurasi 18 menit 43 detik, dan ketiga 1 menit 25 detik. Video tersebut dibuat pada 28 Juli 2016 pada sekitar jam 17.00 WIB secara berurutan.

Beberapa materi yang dapat dikemukakan kepada publik dari video tersebut adalah pertama berisi perjalanan spritual pribadi Freddy Budiman selama di penjara hingga menjelang proses eksekusi yang mengaku telah bertobat. Kedua, berisi semacam evaluasi dan saran menyangkut penanganan narapidana di lembaga pemasyarakatan dan dalam kaitannya dengan upaya menghapuskan praktik peredaran narkoba di lapas.


Menurut Hendardi yang juga ketua Setara Institute, dalam video tersebut, tereksekusi mati Freddy Budiman juga mengimbau agar penanganan napi narkoba dilakukan secara ketat, tidak dipindahkan dari satu penjara ke penjara lain. Termasuk keharusan adanya isolasi dari napi lain.

Sedangkan yang ketiga menyangkut nama-nama aparat bahwa benar ada disebut setidaknya tiga nama namun tidak dalam kaitan dengan aliran dana sebagaimana kesaksian Freddy Budiman kepada koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar.

"Kami sengaja tidak menyebut nama atau inisial untuk menghindari interpretasi yang keliru karena berpotensi mengganggu proses penyelidikan lebih lanjut. Termasuk untuk memastikan adanya perlindungan hak bagi seseorang," jelas Hendardi kepada redaksi (Selasa (30/8).

Dia menambahkan bahwa video tersebut hanya salah satu petunjuk awal di tengah keterbatasan petunjuk soal kebenaran testimoni Freddy Budiman.

"Tentu saja masih perlu dicari petunjuk-petunjuk lain yang memperkuat," tegas Hendardi. [wah]  

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya