Berita

Damayanti/Net

Hukum

Dituntut Enam Tahun Penjara, Damayanti Ingin Jadi Ibu Yang Baik

SELASA, 30 AGUSTUS 2016 | 01:08 WIB | LAPORAN:

Rona kesedihan dan air mata penyesalan terlihat jelas saat anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti memeluk kedua anaknya usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu mengaku ikhlas menerima tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta tuntutan tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun.

"Saya terima. Saya mau jadi ibu yang baik buat anak-anak saya saja," ungkap Damayanti usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (29/8).


JPU KPK menilai, Damayanti terbukti bersalah menerima uang dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR.

"Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsier enam bulan kurungan," ujar Jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan.

Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik Damayanti selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dari jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana," kata Jaksa Iskandar.

Jaksa menilai, Damayanti merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan suap proyek di Kemenpupera. Namun, jaksa masih mempertimbangkan langkah politisi PDI  Perjuangan itu yang mau menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.

Dari JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, Damayanti memberikan keterangan dan bukti signifikan sehingga membantu penyidik mengungkap pelaku lain. Diantaranya adalah rekannya di Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Keduanya telah ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama. Budi sudah diseret ke meja hijau, sementara Amran baru dijebloskan ke tahanan. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memvonis Damayanti.

"Meski sebagai pelaku utama tetapi terdakwa bukan pelaku intelektual sehingga dapat dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," kata Jaksa Tri Anggoro Mukti.

Damayanti dinilai melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberentasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya