Berita

Andi Taufan Tiro/Net

Hukum

KPK Masih Kasih Angin Segar Buat Andi Taufan Tiro

SELASA, 30 AGUSTUS 2016 | 00:49 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro kembali lolos dari penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah diperiksa selama delapan jam, Andi bisa keluar dengan santai.

Dari tujuh tersangka kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tinggal Andi yang belum mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, tidak ada keharusan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Andi. Menurutnya, KPK masih merasa belum perlu menahan Andi meski sudah menyandang status tersangka.


‎"Tidak ada keharusan bahwa seorang tersangka lansung ditahan. Pada hari ini merasa belum perlu untuk melakukan penahanan terhadap ATT (Andi Taufan Tiro)," ujar Priharsa di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 29/8).

Andi sebelumnya diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR selama delapan jam. Usai diperiksa, Andi memilih irit bicara, dirinya juga mendadak lupa berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik selama pemeriksaan.

"Saya lupa persisnya, mohon maaf. Lumayan banyak," ujar Andi.

Saat disinggung mengenai pihak lain yang ikut kebagian uang suap dari proyek jalan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu enggan menjawab. Begitu juga saat ditanyakan keterlibatan pimpinan Komisi V. Andi hanya mensinyalir awak media bahwa pertanyaan tersebut telah dijelaskan kepada penyidik KPK.

"Silakan tanya pada penyidik," cetusnya.

Andi bukan pasien baru bagi penyidik, dia sudah bolak balik dipanggil KPK untuk diperiksa terkait kasus yang menyeretnya lantaran disebut menerima uang miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Andi ditetapkan tersangka bersamaan dengan Kepala BPJN IX Amran HI Mustary. Namun, sampai saat ini Andi belum menjadi tahanan KPK, sementara Amran sudah ditahan sejak 23 Agustus 2016 lalu.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. Tiga diantaranya merupakan anggota Komisi V DPR. Yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Mereka diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir, serta dua staf Damayanti bernama Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya