Berita

Net

Hukum

Menteri Siti Diimbau Tempuh Jalur Kasasi

SENIN, 29 AGUSTUS 2016 | 23:30 WIB | LAPORAN:

Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) diimbau segera menempuh jalur hukum lain dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang menyeret PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di Pengadilan Tinggi Palembang.

Diketahui PT BMH hanya diputuskan membayar ganti rugi sebesar Rp78,5 miliar oleh pengadilan. Padahal tuntutan yang diajukan oleh Ditjen Gakkum KLKH mencapai Rp 7,8 triliun kepada salah satu anak perusahaan kertas terbesar di dunia Asia Pulp and Paper. Padahal perusahaan itu terbukti terlibat atas karhutla di Distrik Simpang Tiga dan Distrik Sungai Beyuku I, Kabupaten Indragiri Ilir, Provinsi Riau pada 2014.

"Upaya hukum lain harus segera dilakukan KLKH yaitu pencabutan izin seusai dengan UU Lingkungan Hidup Nomor 32/2009 yang merupakan wewenang KLKH," ujar Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan Hadi Jatmiko saat berbincang dengan RMOL, Senin (29/8).


Bila Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tidak menjalankan isi undang-undang yang berkaitan dengan perusakan lingkungan hidup oleh korporasi, masih kata Hadi, maka lembaga lain tidak mungkin turun tangan. Karena seluruh wewenang terkait hutan dan lingkungan hidup berada di bawah kendali Menteri Siti.

Hadi menambahkan, putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang hanya menjatuhkan ganti rugi terhadap PT BMH senilai Rp 78,5 miliar atau satu persen dari nilai yang diajukan KLKH menurutnya harus dihadapi dengan serius. Salah satu rekomendasi Walhi adalah dengan mengajukan upaya hukum kasasi. Karena bila menempuh sanksi administrasi dinilai sudah terlambat.

"Sepertinya harus kasasi mengingat ringkasan putusan terkait ditolaknya provisi dan nilai tuntutan yang hanya dikabulkan Rp 78,5 miliar dari Rp 7,8 triliun," jelas Hadi. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya