Berita

Damayanti Wisnu Putranti/Net

Hukum

Damayanti Memelas JC-nya Jadi Pertimbangan Jaksa

SENIN, 29 AGUSTUS 2016 | 14:28 WIB | LAPORAN:

Mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti mengaku siap menghadapi tuntutan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa kasus suap proyek jalan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) itu berharap jaksa KPK mempertimbangkan permohonan justice collabolator (JC) dalam membuat surat tuntutan.

"Berharap kerja sama saya dengan KPK dihargai saja," ujar Damayanti sebelum jaksa membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/8).


Kepada Jaksa, Damayanti menyatakan, surat pengajuan JC telah dikirim saat berkas penyidikan atas perkaranya dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut dan gtelah dikabulkan oleh   pimpinan KPK.

"Saya kan malah memberikan informasi ke KPK. Saya berharap kooperatif saya dihargai," pintanya.

Seperti diketahui, Damayanti didakwa menerima suap memcapai Rp 8,1 miliar bersama rekannya, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini serta anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto. Uang pelicin itu diterima Damayanti Cs dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Damayanti mengaku mendapat kode 1 E untuk proyek pelebaran Jalan Thero-Laimu dan kegiatan pekerjaan konstruksi  Jalan Werinama-Laimu, Maluku, senilai Rp 41 miliar.

KPK sendiri telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.

Mereka yakni, Damayanti, Budi dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Abdul Khoir telah divonis bersalah. Dia diputus empat tahun bui dan denda Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Budi Supriyanto, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini juga sudah masuk ke persidangan. Dessy dan Julia sendiri sudah dituntut masing-masing lima tahun penjara.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya