Berita

Khofifah Indar Parawansa/Net

Wawancara

WAWANCARA

Khofifah Indar Parawansa: Perppu Kebiri Bukan Ditolak, DPR Hanya Mempersoalkan Dari Segi Waktunya...

SENIN, 29 AGUSTUS 2016 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang memuat hu­kuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual ditunda DPR lantaran adanya missprocedure saat pembahasan­nya. Menteri Khofifah yang turut membidani lahirnya Perppu tersebut memaparkan persoalan yang dihadapi DPR hingga akhirnya Perppu itu ditunda pengesahan­nya. Berikut ini kutipan wawancaranya;

Rapat paripurna DPR be­berapa waktu lalu memutus­kan menolak Perppu Kebiri. Sebenarnya apa yang menjadi persoalan utama hingga akh­irnya DPR memutuskan hal tersebut?
Bukan ditolak. Jadi saya ingin sampaikan di Komisi VII dan Komisi III, Komisi VII setuju, tapi di Komisi III mempersoal­kan dari segi waktunya.

Lalu, bagaimana perkem­bangannya sekarang?

Lalu, bagaimana perkem­bangannya sekarang?
Maka kemarin juga, tafsir terhadap Perppu itu dimasuk­kan pada masa sidang yang bersangkutan. Pada masa sidang berikutnya, atau disahkan pada masa sidang berikutnya.

Apa langkah atau lobi-lobi khusus yang diambil Kemensos pascapembatalan penetapan Perppu itu?
Jadi sebetulnya, jangan bilang langkah Kemensos, ini leading sector-nya menurut surat Presiden adalah Kementerian PPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Kemensos salah satu dari kementerian yang ditunjuk dalam surat Presiden. Kita mesti proporsional.

Oh ya, tahun ini kasus narkoba justru meningkat. Ada apa sebenarnya?
Memang, data yang di-publish BNN tahun lalu itu ada Rp 63 triliun, yang terbaru Rp 72 triliun uang rakyat dipakai untuk mem­beli narkoba. Itu artinya ada pen­ingkatan, konsumsi masyarakat terhadap narkoba.

Yang membuat miris kini narkoba bahkan sudah masuk ke pesantren. Ini bagaimana?
Jadi gini, ini semua industri yang menggiurkan, semua lini disasar. Kebayang nggak sih, TNI/ POLRI, Jaksa, Rektor, DPR, apa saja disasar. Karena memang pangsa pasarnya po­tensial untuk bisa meningkat­kan nilai jual mereka karena itu. Langkah preventif langkah hulu yang harus digencarkan. Kalau di Muslimat ada laskar anti narkoba, sudah keliling ke ranting-ranting. Nah sekarang di Ansor, ini menyiapkan badan Ansor anti narkoba. Kalau ini bergerak bersama pesantren, dan seluruh elemen lain, juga sudah melakukan tapi kan gerakan ini makin masif, startegis, harus makin sistemik dan terstrukur.

Lantas apa yang dilakukan Kemensos?
Iya, kita pasti bergerak, den­gan masing-masing kementerian dan lembaga. Tugas Kemensos itu, pada proses rehabilitasi korbannya. Kalau rehab medik itu Kemenkes, rehabilitasi sosial di Kemensos.

Sekarang ini ada 160 IPWL (Insititusi Penerima Wajib Lapor). Inilah yang memberi­kan rehab sosial korban pe­nyalahgunaan narkoba. Kalau sungkan melapor ada call center 1500171. Di mana pun korban itu berada itu bebas pulsa, su­paya konsultasinya lebih leluasa bisa dikomunikasikan tujuh hari 24 jam. Itu hilirnya rehabnya ini hulunya. Bagaimana pencega­han dilakukan.

Belakangan banyak pe­candu yang tertangkap meno­lak direhabilitasi di panti rehabilitasi, tapi justru ingin mondok di pesantren. Apa bisa difasilitasi?
Rehab di pondok, ini kalau direhab memang harus ada ke­mauan dari diri dan keluarganya. Pondok jangan dijadikan tempat residu, tapi boleh rehab berbasis pondok. Dan sudah banyak itu. Kalau misalnya pondok ini menyiapkan tempat untuk dijadikan rehab, boleh. Nanti akan sinergi dengan pola-pola pendekatan spiritual yang ser­ingkali memang dikedepankan dalam proses rehab korban pe­nyalahgunaan narkoba.

Apa dukungan pemerintah untuk pondok yang menyiap­kan tempat rehab pencandu narkoba?
Dukungan pemerintah ter­hadap pondok itu IPWL, jadi saya datang di Bengkulu ada dua pondok. Yang ternyata sangat efektif, yang mengikuti rehab bukan hanya dari indonesia ternyata dari beberapa negara ASEAN juga ikut.

Bantuan pemerintah, ada. Dari IPWL akan terkoordi­nasikan. Bersertifikasi oleh Kemensos.

Terkait korban kabut asap, penanganan dari Kemensos sendiri saat ini seperti apa?
Soal bantuan Kemensos un­tuk korban asap, Karhutla ada Inpres 11/2015 yang menugas­kan Kemensos menyiapkan shelter atau rumah singgah, tim pro trauma healing dan trauma konseling.

Itu sudah dilakukan. Saya sudah datang, saya cek lapan­gannya, yang tereport kira-kira ada 30 titik rumah singgah. Saya datang ke Ogan Ilir. Di OI saya cek, pastikan ada oksigen, air purifier, dan ada front liner-nya.  ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya