Berita

Foto/Net

Bisnis

Pengusaha Minta Proses Penerbitan IUP Dievaluasi

Praktik Suap & Tambang Ilegal Menjamur
SENIN, 29 AGUSTUS 2016 | 09:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengusaha mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kembali proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Sulit dan panjangnya proses mendapatkan IUP dinilai justru membuat praktik suap dan pertambangan ilegal menjamur di berbagai daerah.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Ladjiman Damanik mengatakan, banyak pengusaha pertambangan yang kesulitan untuk mendapatkan IUP. Ma­kanya, kata dia, praktik suap dan tambang ilegal menjamur di daerah pertambangan.

"Praktik suap dan tambang ilegal ini karena pengusaha kesulitan mendapatkan IUP. Se­hingga mereka mengambil jalan pintas dengan menyuap kepala daerah agar IUP cepat didapat," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Seperti diketahui, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam se­bagai tersangka kasus penerbitan IUP. Nur Alam diduga menerima suap Rp 58 miliar untuk mener­bitkan Surat Keputusan (SK) dan izin dalam sektor pengelo­laan sumber daya alam.

Ia mengungkapkan, saat ini proses untuk mendapatkan IUP masih sangat sulit dan panjang. "Proses mendapatkan IUP ini sulit sekali. Panjang sekali pros­esnya mulai dari pusat hingga daerah," katanya.

Ia menjelaskan, pengusaha pertambangan harus menga­jukan permohonan ke Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Provinsi. Kemudian diturunkan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendapatkan rekomen­dasi.

"Belum lagi biaya kepenguru­san yang mahal. Selain itu masih banyak lagi proses pengajuan dengan syarat yang tidak mudah mulai dari syarat pemetaan, izin lokasi, studi kelayakan, rekla­masi. Masih banyak lagi yang lainnya," tuturnya.

Ia meminta, pemerintah men­gevaluasi kembali dan me­mangkas proses perizinan yang menyulitkan pengusaha menda­patkan IUP. "Selain itu lebih baik izin pertambangan dipegang gubernur karena merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat," katanya.

Ia juga meminta, pemerintah memperketat pengawasan secara menyeluruh terhadap pemberian izin pertambangan yang sebe­lumnya karut-marut di tangan wali kota dan bupati. "Saya ber­harap gubernur bisa mengontrol hal tersebut," ungkapnya.

Selain itu, Ladjiman men­gatakan, setuju jika pemerin­tah menggandeng KPK guna memberantas praktik suap di sektor pertambangan. "KPK dan Kementerian ESDMjuga harus meningkatkan lagi pengawasan dan tegas terhadap tambang ilegal," tukasnya.

Wakil Ketua KPK Laode MSyarif mengaku, telah mem­berikan rekomendasi kepada semua kepala daerah agar tata kelola yang dilakukan sesuai aturan. Sektor sumber daya alam memang merupakan salah satu sektor yang rawan akan permainan kotor antara pihak eksekutif dengan korporasi.

"KPK sudah memberikan rekomendasi utuh pada semua gubernur yang memiliki tam­bang melalui kajian dan Gerakan Nasional SDA(Sumber Daya Alam)," ucap Laode.

Ia juga meminta, kemente­rian dan lembaga agar dalam memberikan izin pertambangan harus diperhatikan dengan benar sistem tata kelola dan peraturan di dalamnya. "Semoga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran lagi," tegas Syarif.

Tunggakan Rp 4 Triliun

Direktur Penerimaan Min­eral dan Batubara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan menga­takan, sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan data IUP dari pemerintah daerah. Menu­rutnya, setelah data terkumpul, kemungkinan besar nilai tungga­kan berada di atas Rp 4 triliun.

"Yang sudah diketahui macet itu sekitar Rp 4 triliun. Nanti setelah selesai pemetaan saya pikir angka itu bisa naik lagi," ujarnya.

Adapun dari tuggakan yang sudah diketahui, beberapa IUP masih mengajukan keberatan dengan pemeriksan yang telah dilakukan. Selain itu, banyak juga yang mengajukan cara pembayaran dengan mencicil.

Bahkan, di antara IUP-IUP tersebut ada yang sudah pindah alamat, sehingga pemerintah sulit melakukan penagihan.

Selain dari IUP, pemerintah juga mencatat ada kewajiban keuangan yang belum dibayar oleh para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Perjanjian Batubara (PKP2B) senilai lebih dari Rp 21 triliun. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya