PT Energi Bara Utama (EBU) meminta kasus pemalsuan surat tanah miliknya oleh lima tersangka untuk pembangunan PLTU Muara Jawa, Kutai Kartanagara, Kalimantan Timur segera dituntaskan. Mengingat kejaksaan setempat pada Maret 2016 menyatakan berkas itu sudah lengkap atau P21 dalam proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh PT Indo Ridlatama Power (IRP), anak perusahaan PT Indonesia Power.
"Berkas sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan sejak Maret 2016, namun sampai sekarang tidak ada kelanjutan dari Polres Kutai Kertanegara selaku penyidik kasus itu," kata Direktur PT EBU Bambang Waseso dalam rilisnya, Minggu (28/8).
Dia menjelaskan, dalam berkas tersebut terdapat lima tersangka yakni Hardiansyah selaku Plh. Lurah Teluk Dalam, Noordinsyah selaku petugas kantor kecamatan, serta Agus Salim, Winarto dan Junaidi yang menjadi perantara penjualan tanah. Karena itu, Bambang mempertanyakan keseriusan dari penyidik Polres Kutai Kartanegara mengingat kejaksaan sudah menyatakan berkas lengkap maka langkah berikutnya adalah pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Agar selanjutnya dibawa ke persidangan hingga akan terungkap siapa saja yang bermain di belakang kasus pemalsuan surat tanah milik saya. Tapi kenyataannya sejak Maret 2016 dinyatakan P21 sampai sekarang tidak ada kelanjutannya," bebernya.
Bambang mengkhawatirkan, belum adanya tindak lanjut kasus tersebut karena akan menyeret nama-nama lain di dalam persidangan.
"Saya hanya menuntut hukum ditegakkan, itu saja," ujarnya.
Ditambahkan Bambang, dirinya tidak mempermasalahkan kalau tanah miliknya akan digunakan untuk kepentingan nasional yakni pembangunan PLTU, namun yang tidak bisa diterima adalah pemalsuan dokumen tanah yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
"Masak Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan pihak Kecamatan Muara Jawa ada tiga nomor registrasi yang berbeda, bahkan nilai jualnya beda," katanya.
Kasus tersebut bermula saat pihak perusahaan PT EBU bernama Sambudi membeli tanah di Kecamatan Muara Jawa seluas 2,6 hektar pada 2005 dari pemilik Nawir dan Abbas. Namun, selama rentang 2011-2014 terjadi rekayasa surat tanah yang membuat surat palsu atas nama Nawir untuk digunakan pembangunan PLTU Muara Jawa. Padahal, Nawir dan Abbas mengaku tidak pernah menjual tanah selain kepada Sambudi.
Kemudian Plh. Lurah Teluk Dalam membuat Surat Keterangan Tanah atas nama Nawir yang kemudian diregistrasi pada 2 Maret 2011 dengan Nomor 64/02/14/004/443. Bahkan dibuatkan juga Berita Acara Pertemuan Saksi Batas, Berita Acara Pemeriksaan Lokasi, Berita Acara Pengukuran Lahan, Surat Pernyataan Melepaskan Hak Garapan Atas Tanah yang seolah-olah dari Nawir kepada Donny Juniarto.
"Memperhatikan surat-surat tanah itu, patut diduga adanya unsur rekayasa dan korupsi berjamaah di mana surat keterangan tanah ditandatangani oleh Plh. lurah yang bukan wewenangnya," papar Bambang.
"Kami membuat laporan ke Polres Kutai Kertanegara pada 6 Februari 2015. Kemudian 27 Maret 2015 sudah ditetapkan tersangkanya. Karena itu, saya berharap kasus ini terus ditindaklanjuti supaya terungkap secara gamblang di pengadilan, siapa saja otak pemalsuan surat tanah saya," demikian Bambang.
[wah]